Metroterkini.com - Perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Poros Desa Pematang Duku-Kembung Luar tahun 2013, ditangani Kejaksaan Tinggi Riau, Jum'at (21/10/2016).
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at siang tentang siapa yang menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tersebut.
Menurut Rahman, tiga minggu lalu Tim Kejati Riau turun kelapangan meninjau dan pengukur jalan poros yang menghabiskan anggaran APBD Bengkalis Rp5,967 milyar tersebut.
"Tim dari Kejati Riau sekitar tiga pekan lalu telah turun kelokasi, mas. Bahkan sampai mengukur-ukur pekerjaan tersebut," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jum'at siang.
Proyek Jalan Poros Desa Pematang Duku-Kembung Luar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis merupakan proyek tahun anggaran 2013.
Pengerjaan proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis Rp. 5,967 milyar, itu diduga telah merugikan negara Rp. 2,492 milyar. Karena banyak item pekerjaan yang tidak diselesaikan kontraktor pelaksana PT. DC, dan Konsultan Pengawas CV. Duta Persada Indo Tama. [rdi]