Sidang Dugaan Korupsi BLJ Bengkalis, Majelis Hakim Tegur Saksi

Sidang Dugaan Korupsi BLJ Bengkalis, Majelis Hakim Tegur Saksi

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis Rp300 milyar di PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (19/10/19).

Usai majelis hakim yang diketuai Joni, SH, MH dengan dua hakim anggota, Toni Irfan, SH dan H Ahmad Drajat, SH, MH, membacakan sikapnya atas eksepsi (keberatan) kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa. Dimana majelis hakim menolah eksepsi. Majelis hakim, JPU dan tim kuasa hukum terdakwa sepakat melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksiM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, DR Heri, SH, MH, Dra Soimah, SH, MH dan Budi, SH menghadir dua mantan komisaris PT BLJ sebagai saksi, masing-masing Tengku Hasnun dan Zakaria Yusuf.

Keduanya merupakan komisaris periode 2008-2012 bersama Mukhlis sebagai komisaris utama. Sementara Direktur PT. BLJ saat itu dijabat Tengku Munzir. Mereka diangkat oleh Bupati Bengkalis saat itu, Syamsurizal.

Tengku Hasnun, sebelum diangkat sebagai komisaris adalah karyawan PT BLJ dengan jabatan sekretaris.

"Sebelum saya diangkat sebagai komisaris, saya adalah sekretaris di PT BLJ," kata wanita kelahiran 1955 tersebut.

Sementara Drs. Zakaria Yusuf, MSi, warga Jalan Cemara Gading, Pekanbaru.
Zakaria merupakan PNS di Pemkab Bengkalis.

Menurut Zakaria, pada14 Desember 2011 PT BLJ menggelar rapat rencana kegiatan anggaran perusahaan (RKAP) yang dihadiri semua komisaris.

Salah satu yang dibahas adalah rencana pembangunan dua pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Kecamatan Pinggir dan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu.

Namun, baik Zakaria maupun Tengku Hasnun mengaku lupa soal pembahasan anggaran yang diperlukan untuk membangun kedua pembangkit tersebut. Selain itu, juga tidak tahu perkembangan RKAP tersebut. Karena setahun kemudian dia diganti sebagai komisaris.

Pada tahun 2012,  Bupati Bengkalis Herliyan Saleh periode 2010-2015 mengganti Tengku Hasnun dan Zakaria dengan memasukan Burhanuddin (Asisten 1) sebagai Komisaris Utama, dan Ribut Susanto komisaris independen dan Mukhlis (Kepala Inspektorat) sebagai komisaris. Kemudian Direktur juga diganti dari Tengku Munzir ke Yusrizal Andayani.

Namun, Zakaria menjelaskan saat dia sebagai komisaris semua divisi usaha PT BLJ merugi.

"Setahu saya, semua divisi usaha PT BLJ merugi," kata Zakaria.

Ketika majelis hakim menanyakan pengawasan tentang RKAP yang telah disepakati, Zakaria maupun Tengku Hasnun mengaku tidak ingat.

Mendengar hal ini, majelis hakim langsung mengingatkan saksi agar berkata jujur, karena telah disumpah.

"Jadi kerja saudara sebagai komisaris hanya duduk-duduk saja, ya," kata ketua majelis hakim.

Mendengar keterangan saksi, tiga dari empat terdakwa yang hadir, yakni Mukhlis, Ribut Susanto, Buhanuddin yang duduk dibarisan tim kuasa hukum sesekali terlihat tegang. Sementara terdakwa Herliyan Saleh sebelum sidang mendengar keterangan saksi digelar, sudah tak terlihat diruang sidang. [rdi]

 

Berita Lainnya

Index