Sidang Korupsi PT BLJ, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang Korupsi PT BLJ, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan korupsi peryertaan modal Pemkab Bengkalis Rp300 milyar di PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (19/10/2019). Agendanya mendengarkan sikap hakim atas keberatan (Eksepsi) terdakwa.

Dalam sidang yang dilangsung Rabu sore itu, jaksa penintut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, masing-masing DR Heri , Dra Soimah, SH, MH dan Budi, SH menghadir keempat terdakwa. Mereka adalah mantan bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, mantan Sekda Bengkalis Burhanuddin (Komisaris Utama), mantan Kepala Inspektorat Mukhlis (komisaris dan mantan Komisaris Independen, Ribut Susanto.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Joni, SH, MH dengan dua hakim anggota, Toni Irfan, SH dan H Ahmad Drajat, SH, MH, itu menolak eksepsi (keberatan) keempat terdakwa atas dakwaan JPU.

Usai mendengarkan sikap majelis hakim atas keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan. [rdi]

Berita Lainnya

Index