Metroterkini.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek penelitian Bioethanol di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten
Bengkalis 2013 yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis staknan, Kamis (6/10/16), karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Kamis.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sudah meminta BPKP Riau sejak Nopember 2015 silam untuk melakukan audit. Namun, sampai saat hasil audit tersebut belum disampaikan ke Kejari Bengkalis.
“Hasil melalui surat resminya belum disampaikan ke kita, Jadi masih menunggu dari pihak BPKP Riau. Nah, apabila hasilnya resmi sudah ditangan kita, baru akan diproses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra kepada wartawan, Kamis siang.
Sebelumnya, Kejari Bengkalis menyebutkan ‘molornya’ hasil audit dari BPKP Riau ditanggapi sangat serius pihak Kejari Bengkalis. Bahkan jika sampai Agustus lalu belum ada hasil, auditnya akan diusulkan ke BPK. Adanya dugaan tindak korupsi pada proyek pengembangan Bioethanol tersebut menyusul pengambil kebijakan bermasalah serta tidak sesuai peruntukan. Untuk diketahui Program Bioethanol yang digulirkan Pemkab Bengkalis melalui Balitbangda sejak tahun 2012 silam diduga bermasalah karena hanya dijadikan bahan disertasi gelar Doktor oleh kepala badan
tersebut bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
Salah satunya, proyek penelitian dan pengembangan Bioethanol yang diduga bermasalah dari sisi anggaran adalah proyek pengembangan dan penelitian Bioethanol serta pembangunan stasiun pengisian bahan bakar Bioethanol di depan Kantor Balitbangda di Jalan Pertanian diperkirakan menyedot APBD Bengkalis miliaran rupiah. [rdi]