Metroterkini.com - Irman Gusman telah resmi diberhentikan dari posisi Ketua DPD melalui rapat paripurna luar biasa yang menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan DPD. Irman merasa bahwa keputusan itu seharusnya menunggu kepastian hukum atas statusnya di KPK.
"Ya ini kan ada praperadilan. Kan ini baru praduga tak bersalah. Kita hormati dong proses hukum," kata Irman di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
Irman memang tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada 18 Oktober 2016.
"Ya kan demikian masih berjalan. Kan ada praperadilan ya," ucap Irman.
Sebelumnya DPD menggelar rapat paripurna luar biasa dengan agenda menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan DPD tentang pemberhentian Irman Gusman karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sempat berjalan alot, akhirnya rapat paripurna ini memutuskan bahwa Irman Gusman diberhentikan secara kelembagaan sebagai Ketua DPD.
Rapat hari ini, Rabu (5/10/2016) dihadiri 83 anggota DPD dari seluruh Indonesia. Rapat dimulai pukul 15.30 WIB digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.
"Berdasarkan tanggal 30 september 2016 menindaklanjuti keputusan mahkamah kehormatan Dewan tentang pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD, perlu ditetapkan dalam Paripurna hari ini. Masih terdapat beberapa anggota Panmus menunggu putusan praperadilan dan putusan MK untuk itu apakah sidang paripurna ini bisa menghentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD?" kata Farouk mengawali rapat.
Pertanyaan Farouk ini kemudian ditanggapi beragam oleh para anggota DPD. Ada yang setuju namun tidak sedikit yang menolak pemberhentian Irman Gusman karena masih menunggu proses praperadilan.
Salah satu yang setuju untuk pemberhentian Irman Gusman dibacakan dalam paripurna hari ini adalah I Gede Pasek. Menurutnya, untuk menjaga wibawa lembaga DPD, Irman harus diberhentikan sebagai pimpinan hari ini juga.
"Semua kemungkinan bisa terjadi, tatib kita pun sudah tetapkan. Apabila Pak Irman berhasil dalam praperadilan ada peluang beliau menjadi anggota biasa kembali. Tapi tatib kita kan mengatur bahwa orang yang berstatus tersangka itu harus diberhentikan. Demi kewibawaan lembaga saya rasa tetap keputusan ini sudah final untuk diberhentikan. Tentu kita berdoa perjuangan bisa menang dan siklus pemilihan dari anggota biasa menjadi lainnya bisa diatur kembali," papar Pasek.
Lain lagi dengan pendapat dari senator yang berasal dari daerah Sumatera Barat Ema Yohana. Ema menilai keputusan pemberhentian Irman harus menunggu praperadilan.
Setelah dihujani beberapa interupsi lainnya, akhirnya pimpinan sidang Farouk Muhammad mengetok palunya untuk memutuskan bahwa status Irman Gusman resmi dinonaktifkan.
Keputusan ini diketok Farouk pada pukul 16.35 WIB.
"Untuk mempercepat paripurna ini. Kita pahami bahwa kita sadari Pak Irman terkena musibah tetapi kita harus tetap menaati tatib yang ada. Jadi dalam paripurna hari ini sudah resmi diberhentikan. Sehingga status Irman Gusman sudah diberhentikan secara kelembagaan. Nanti kita akan rapat Panmus nanti Panmus akan membicarakan calon pengganti. Setuju?" kata Farouk.
"Setujuuuuuuuuuu!" jawab para anggota rapat.
Farouk melanjutkan, untuk mencari pengganti Irman Gusman besok akan diadakan rapat Panmus. Dalam waktu maksimal tiga hari dari pemberhentian, nama pengganti Irman akan segera diumumkan.
"Besok rapat Panmus jam 14.00 WIB untuk membahas pengganti Irman Gusman. Dengan keputusan hari ini Rabu, 5 Oktober 2016 saya tutup," tutup dia. [jor/dtc]