Korupsi Bansos, Ketua Yayasan Ditahan Jaksa

Korupsi Bansos, Ketua Yayasan Ditahan Jaksa

Metroterkini.com - Kejari Selat Panjang Kepulauan Meranti menahan Ketua Yayasan Meranti Bangkit yang menaungi Universitas Kepulauan Meranti resmi menahan, H Nazaruddin, Rabu (28/9/2016) sore.

Kejari Kepulauan Meranti, Suwarjana SH melalui Kasi Pidsus Roy Modino SH membenarkan adanya penahan terhadap Kepala Yayasan tersebut. 

"Tersangka sudah kita tahan, dan tersangka saat ini sudah kita titip di Lapas Tanjung Harapan guna proses penyelidikan terkait kasus tindak pidana korupsi," kata Roy.

Berdasarkan alat bukti yang kuat didasari keterangan saksi-saksi, maka tersangka langsung ditahan di Lapas Tanjung Harapan. Selain tersangka, pihak Kejaksaan juga sudah memeriksa saksi lain. 

Dalam kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya, termasuk beberapa pejabat dan anggota DPRD Kepulauan Meranti. Dugaan mark up tersebut terdapat pada pengadaan alat kantor. Padahal, anggaran yang digunakan dalam pendirian universitas itu menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp 1,2 miliar. Anggaran sebesar itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 800 juta, tahap kedua sebesar Rp 400 juta.

Nazaruddin kepada wartawan mengaku uang yang masuk ke rekening Yayasan Meranti Bangkit, memang dipakai oleh beberapa orang. Saat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), orang yang memakai dana yayasan itu tidak bisa menunjukkan bukti belanja (kwitansi, red). 

"Mereka pakai untuk membeli peralatan. Tapi, saat buat SPJ mereka tak serahkan bukti-bukti (belanja itu, red)," kata Nazaruddin.

Saat disinggung nama-nama yang kemarin sempat menggunakan uang Yayasan Meranti Bangkit, H Nazaruddin enggan menjelaskannya. "Biarlah pihak Kejari yang nantinya menyampaikan siapa saja yang ikut menikmati uang tersebut". [**rem]

Berita Lainnya

Index