Dari 11 Kasus IUPHHK-HT RAPP Daerah Dirugikan 73,34 T

Dari 11 Kasus IUPHHK-HT RAPP Daerah Dirugikan 73,34 T

Metroterkini.com - Dugaan perambahan Liar Riau yang diduga dilakukan 14 anak perusahaan pabrik kertas PT. Riau Pulp and Paper yang merugiankan negara akibat aktifitas perambahan hutan ini,  kalau dilihat dari hilangnya nilai kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau tersebut sebesar Rp73.364.544.000.000. Budayawan Pelalawan minta RAPP kembalikan kerugian Riau tersebut.

Hal ini diungkapkan warga melalui Budayawan Pelalawan, Herman Maskar pasalnya karena sebelumnya pada Juni tahun 2011 lalu sudah ada keinginan, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Denny Indrayana hendak membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 14 perusahaan perambah hutan secara ilegal di Provinsi Riau tersebut, namun sampai sekarang hasilnya masih samar - samar?.

Menurut ada beberapa unsur pendukung dibukanya kembali SP3 tersebut, pertama karena alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian sebab terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli.

"Dan selanjutnya dengan adanya Putusan MA No.736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya diduga tidak sah," Jelasnya, Rabu (21/9/16).

Dikatakn Herman terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW-red) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro, kala itu menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009.

"Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian. Dan putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 yang menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi adanya tindak pidana korupsi," Jelasnya.

Sehingga lanjutnya, forum menyepakati bahwa SP3 perkara perambahan hutan secara ilegal terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali apalagi jika terdapat petunjuk atau bukti baru.

"kami atas nama warga Pelalawan minta KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Dewan Kesenian Pelalawan ini.

Sementara warga lain Pelalawan yang juga pemerhati Lingkungan Amiruddin Yusuf, menambahkan kerugian negara akibat aktifitas 14 perusahaan perambah ilegal itu dilihat dari hilangnya nilai kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp73.364.544.000.000, sementara total biaya kerugian perusakan lingkungan mencapai Rp1.994.594.854.760.000.

"Apalagi berdasarkan laporan kala kasus ini mencuat, saat itu di TPK 11, Sektor Pelalawan, diduga banyak kayu log ukuran diatas 40 Up dikubur dalam tanah, apakah kayu itu masih didalanm tanah tersebut ini menjadi pertanyaan besar," Jelas Amir. 

Dijelaskan Amiri, sejumlah perusahaan perambah liar itu di antaranya PT Madukoro, PT Nusa Prima Manunggal, PT Bukit Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Mitra Kembang Selaras, dan PT Merbau Pelalawan Lestari.

Tekait gundulnya Pelalawan ulah penebangan mebabi buta, masyarakat berharap Jokowi membuka kasus ini biar terang benderang, apalagi hati warga Pelalawan tersakiti atas pernyataan bos RAPP Sukanto Tanoto yang menyebutkan Indonesia adalah bapak tiri, "Artinya bapak tiri dijadikan lahan mengeruk kekayaan alamnya untuk disumbangkan pada bapak kandungnya di China," Tukas Amir.

Ditegaskan Amir, pemerintahan sebelumnya diduga tida berani mengusut kasus RAPP ini, namun saat ini dia percaya Jokowi dengan Mentrinya Siti Nurbaya kasus ini akan jadi terang benderang, karena dinilainya Jokowi masih komit memberantas Korupsi dan mafia.[basya]

Berita Lainnya

Index