Metroterkini.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengirimkan laporan kepemilikan rekening tidak wajar 10 kepala daerah. Laporan itu disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tahun lalu.
Terkait 10 kepala daerah tidak wajar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusurinya. Bahkan, KPK berjanji akan mencari alat bukti yang cukup untuk menjerat para kepala daerah tersebut.
"KPK selalu mencari langkah lebih lanjut kalau ada dua alat bukti yang kuat (soal rekening gendut 10 kepala daerah)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Agus menjelaskan, dengan dua alat bukti, KPK bisa menetapkan kepala daerah itu sebagai tersangka. Karenanya, bukan tak mungkin KPK akan memanggil para kepala daerah itu, untuk diperiksa di tingkat penyelidikan. Namun, dia tak menjelaskan rinci, siapa saja kepala daerah berekening tidak wajar itu.
"Saya tidak hafal. Tapi nanti meski mereka (tidak datang), bisa kita naikkan ke penyidikan," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah menyatakan keprihatinan terkait laporan PPATK, terkait 10 kepala daerah yang diduga memiliki rekening tidak wajar, dengan transaksi mencurigakan.
Tjahjo meminta KPK atau Kejaksaan untuk mengusut asal-usul uang di rekening tidak wajar milik 10 kepala daerah tersebut.
"Karena kalau terus dituding, diduga, kan rasanya tidak nyaman bagi kepala daerah yang bersangkutan," kata Tjahjo Rabu 7 September 2015 silam. [**lp6]