KPK Siap Usut Penerbitan SP3 Pembakar Hutan di Riau

KPK Siap Usut Penerbitan SP3 Pembakar Hutan di Riau

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar hutan untuk operasi perusahaan. 

Terkait dengan surat penghentian penyidikan itu, Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sejak awal telah menjalin kerjasama dengan KLHK dalam menindaklanjuti setiap permasalahan sumber daya alam (SDA). 

Hal tersebut sekaligus respon atas saran Presiden Joko Widodo agar KLHK meminta bantuan KPK untuk mengusut hal tersebut.

"Jadi KPK sangat menaruh perhatian. Posisi KPK menyambut baik dan menunggu apa saja yang bisa dikerjasamakan (dengan KLHK)," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/9).

Priharsa menuturkan, KPK sangat menyambut baik instruksi Jokowi untuk membantu KLHK. Ia berkata, KPK telah melakukan kajian khusus atas kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam.

KPK, menurut Priharsa, juga menjadi inisiator dibuatnya nota kesepahaman dengan 12 kementerian pada tahun 2013 lalu. Dalam nota kesepahaman tersebut, ada program "Indonesia Memantau Hutan" untuk memberi informasi pelaksanaan kebijakan kehutanan ke masyarakat umum.

Lebih lanjut, Priharsa mengaku, dampak tindak pidana kejahatan pengelolaan SDA, khususnya kehutanan sangat membahayakan. Ia menyebut, kejahatan pengelolaan hutan bisa menyebakan kerusakan alam, konflik horizontal, dan kerugian negara yang sangat besar.

"KPK menganggap sektor hutan sangat penting. Dari berbagai kasus, sampai saat ini menyumbangkan kerugian negara terbesar Rp200 miliar lebih, itu untuk alih fungsi hutan di Kalimantan Timur saja," ujarnya.

Sementara itu, Priharsa juga menyampaikan, KPK memiliki keterbatasan dalam penidakan terhadap kejahatan kehutanan. KPK, kata dia, hanya bisa menindak setiap unsur yang berkaitan dengan korupsi.

"Kewenangan KPK terbatas seperti tidak bisa masuk ke illegal logging. Tapi bisa masuk ke unsur korupsi dan suap dalam pengurusan izin," ujar Priharsa.

Pada 2015 lalu Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Namun, dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses selanjutnya. Ketiga kasus itu melibatkan tiga korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit.

Ketiganya sudah diproses di pengadilan. Hanya ada satu putusan inkrah dan itu pun diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.

Sementara, 15 perusahaan lain penyidikannya dihentikan oleh Polda Riau. Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, Rabu (20/7), mengatakan Polda Riau tidak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti. Namun Polda Riau siap meladeni jika ada masyarakat atau lembaga yang berupaya melakukan praperadilan terkait SP3 kasus itu. [cnn/mt]

Berita Lainnya

Index