Metroterkini.com - Satuan (sat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan mengamanan dua orang pelaku dan dua truk ilegal logging pada Rabu (31/8/16) semalam. Polisi menyita 16 kubik kayu olahan dari tersangka.
Kedua pelaku diringkus di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Payu Atap Kecamatan Pangkalan Lesung tepatnya di Simpang SP 9. Saat penagkapan keduanya tidak bisa menunjukkan surat - surat kelengkapan dokumen kayu teraebut.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Pelalawan Iptu Deny Lubis beserta team Opsnal Resintel Polres Pelalawan. Kayu olahan itu diangkut menggunakan dua mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning yang masing-masing membawa delapan kubik kayu hasil ilog.
"Sebenarnya ini sudah lama kita intai dan setelah diselidiki lansung dilakukan penangkapan. Kedua tersangka sedang diperiksa intensif dan barang bukti diamankan," ungkap Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, Kamis (1/9/16).
Dijelaskannya pelaku MAR (50) warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, mengemudikan Mitsubishi Canter BM 9373 JU dan membawa 8 kubik kayu olahan. dan rekan bisnisnya, JUM (42) tercatat tinggal di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, membawa mobil jenis serupa dengan nomor polisi BM 8187 TM.
Sementara sumber lain menyebutkan kayu ini berasal dari Hutan Lindung Kerumutan, bisanya dari lokasi itu sekitar 5 truk diberangkatkan setiap malam menuju Pekanbaru, dan lokasi lainya adalah Kecamatan Langggam keluar sekitar 15 truk setiap malam, pelakunya diduga sama yaitu menyebut nama oknum berbaju hijau.
"Kami selaku warga mengharapkan penagkapan kayu yang merusak ekosistim Pelalawan ini tidak pilih kasih," Jelas warga Ukui Amir. CP.[jh/bb]