Metroterkini.com - Ternyata hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis yang dimenangkan pasangan Amril Mukminin-H. Muhammad sampai saat ini belum ada kepastian hukum, Selasa (30/8/2016).
Sebab, hasil Pilkada Bengkalis yang dilaksanakan pada Pilkada serentak Desember 2015 lalu masih digugat oleh pasangan calon Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur dan PTUN Pekanbaru.
Tentang gugatan ini dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar dihadapan massa Gerakan Masyarakat Demi Keadilan (GMDK) Kabupaten Bengkalis, Senin (29/8/2016) siang.
"Kamis tidak bisa menjelaskan kepada bapak-bapak sekalian terkait tuntutan bapak-bapak, karena kami masih digugat di PTUN Jakarta Timur dan PTUN Pekanbaru," kata Defitri Akbar menanggapi permintaan massa GMDK agar KPU menjelaskan tentang publikasi fisik dokumen pasangan calon pada Pilkada Bengkalis.
Sementara itu, Solihin dari GMDK Bengkalis menegaskan, sampai sekarang hasil Pilkada Bengkalis masih belum punya kekuatan hukum.
"Karena gugatan di PTUN Jakarta Timur dan PTUN Pekanbaru masih berjalan, hasil Pilkada Bengkalis belum punya kekuatan hukum," tegas Solihin, Selasa siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (29/8/2016) siang, sekitar 50 massa GMDK yang berasal dari enam kecamatan, yakni Bengkalis, Bantan, Siak Kecil, Bukit Batu, Rupat dan Rupat Utara, mendatangi Kantor KPU Bengkalis di Jalan Pertanian, Kota Bengkalis.
Mereka menuding KPU Bengkalis melakukan pembohongan publik soal tanggapan masyarakat terhadap dokumen pasangan calon pada Pilkada 2015.
Solihin dan massa GMDK menilai KPU telah melakukan pembohongan publik dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 08.A/BA/KPU-BKS/VIII/2015 tentang Tanggapan Masyarakat Dalam Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
Dalam Berita acara itu, KPU menyatakan "Tidak terdapat laporan tertulis dari masyarakat yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon di KPU Kabupaten Bengkalis"
Sementara Solihin dari GMDK menegaskan, bukan masyarakat yang tidak mau membuat tanggapan terhadap persyaratan yang digunakan pasangan calon.
Tetapi KPU tak pernah mengumuman kepada masyarakat baik lewat wibsite resmi KPU maupun lewat media cetak dan elektronik, semenjak tanggal 28 Juli 2015 sampai berakhirnya masa penelitihan terhadap dokumen pasangan calon, sebagaimana diamanatkan Pasal 93 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2015.
Padahal tentang transparansi juga diamanatkan Pasal 16 huruf b angka 1, PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU.
"KPU tidak melaksanakan apa yang diamanatkan Pasal 93 ayat (1) dan (2) dan Pasal 16 hruf b angka 1 PKPU Nomor 1 Tahun 2015," tegas Solihin.
Dituding sedemikian rupa, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar langsung meradang. Suasana pun menjadi panas.
Saking emosinya Defitri Akbar yang akrab disapa Dedet menuding Solihin telah mengambil dokumen negara secara ilegal. Karena dokumen terkunci.
"Ini aneh. Tidak diumumkan, tapi ijazahnya dapat. Ini ilegal. Ini berarti pengambilan dokumennya ilegal!. Ini pengambilan dokumen negara secara ilegal, catat. Ini pengambilan dokumen negara secara ilegal, catat," teriak Dedet sembari melihat keaparat kepolisian.
Namun, suasana panas kembali reda setelah Hariyanto menjelaskan bahwa tak ada pencurian dokumen dan tak ada yang rahasia dengan dokumen yang dipegang GMDK.
Menanggapi tudingan pengambilan dokumen secara ilegal dari KPU, Solihin, menjelaskan bahwa dokumen tersebut diperolehnya dari DKPP.
Pada kesempatan itu, Dedet menegaskan, masalah sanggahan dan masukan dari masyarakat atas dokumen pasangan calon sudah diserahkan ke LO dan Tim pasangan masing-masing calon. "Pasangan calon ada LO dan Tim. Jadi silakan tanyakan ke LO dan Tim pasangan calon," kata Dedet.
Jawaban Dedet ini sekaligus membuktikan bahwa KPU memang tidak mempublikasikan fisik dokumen pasangan calon di media dan wibsite yang sah milik KPU. Sebagaimana yang dituduhkan GMDK.
Sebaliknya, saat GMDK menyerahkan dokumen tuntutannya kepada KPU, Dedet mengedepankan mekanisme. Dimana dokumen tersebut harus melalui staf KPU bernama Soleh.
Soleh, yang menerima. Ini ada mekanismenya pak," kata Dedet kepada Hariyanto. [rdi]