Metroterkini.com - Angin penolakan empat fraksi di DPRD Bengkalis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2016-2021 tak lagi terbendung. Namun, empat fraksi yang menolak RPJMD tersebut bukan tanpa alasan.
Seperti disampaikan juru bicara Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN), Fakhrul Nizam, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2016, seharusnya Ranperda RPJMD paling lambat sudah disahkan 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Sementara Ranperda RPJMD baru diusulkan ke dewan pada tanggal 8 Agustus 2016 kemarin, dimana saat itu anggota DPRD sedang melaksanakan reses sehingga tidak punya waktu yang cukup untuk membahasnya,” ujar Fakhrul dalam pandangan fraksi terhadap RPJMD dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/8/16).
Hal senada juga disampaikan 3 fraksi lainnya, yakni Fraksi PDI-P Restorasi melalui juru bicaranya Sofyan, Fraksi Demokrat yang disampaikan Sukaddi dan Fraksi Gerindra oleh Zamzami Harun. Mereka kompak menolak. [rdi]