Metroterkini.com - Kasus penerimaan suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, saat ini menyeret tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Tersangka saat ini diinapkan KPK di rutan berbeda untuk 20 hari pertama.
"Berdasarkan kewenangan penyidik, Pasal 21 KUHAP maka dilakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).
Para tersangka yang ditahan yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap,Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
"Ketujuhnya ditahan di rutan berbeda. MA di rutan Polres Jakarta Pusat, BN ditahan di rutan negara Salemba, GM ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, ZES dan B ditahan di rutan Salemba, ZH ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan PS ditahan di Polres Jakarta Pusat," lanjutnya.
Mereka menjadi tersangka penerimaan suap dari Gatot Pujo berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, kemudian perubahan APBD 2013, dam pengesahan APBD 2014.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [detik]