Hidayat Tagor Akui Hanya Terima 'Uang Terima Kasih'

Hidayat Tagor Akui Hanya Terima 'Uang Terima Kasih'

Metroterkini.com - Pengakuan Hidayat Tagor dipersidangan Korupsi Bansos Bengkalis mengundang riuh tawa pengunjung. Pasalnya pengakuanya yang dinilai polos dan kocak saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis, dengan terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf. 

"Saudara Saksi, dalam hal ini Saudara kan sudah membantu masyarakat meloloskan proposal mereka. Berarti Saudara kecipratan juga dong dana bantuan tersebut?" tanya Marsudin Nainggolan SH, selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam sidang Kamis (4/8/16). 

Dengan gugup M Tagor membantah kecipratan. "Kalau kecipratan dana saya tak ada Yang Mulia. Hanya saja, orang-orang (penerima bantuan) itu yang memberi saya uang, yang katanya sebagai ucapan terima kasih," jawab Tagor disambut tawa pengunjung sidang.

M Tagor terkesan ciut nyalinya ditanyai hakim. Ia jadi tak terkontrol dan grogi menjawab pertanyaan hakim 

"Berarti kan ada namanya tu? Kan itu yang mengantar saudara ke sini (pengadilan-red)," sambung hakim lagi.

Tawa pengunjung kembali pecah, ketika Tagor menjawah pasrah. 

"Ya gimana lagi Pak, sudah nasib saya," ucapnya polos.

Selain M Tagor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Fitriadi dan Asrijal juga menghadirkan saksi Nurhayati, Staf Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis. 

Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

Menurut dakwaan JPU, Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Terdakwa (Herliyan) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis. 

Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. 

Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. [**rtc]

Berita Lainnya

Index