LSM Penjara Temukan Dugaan Mark Up Pembelian Tanah Pemko

LSM Penjara Temukan Dugaan Mark Up Pembelian Tanah Pemko

Metroterkini.com- Ketua DPD LSM Penjara, Sunardi.SH mengaku prihatin terhadap kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru karena telah menyikapi masalah pengadaan tanah di kawasan industri tenayan raya (KIT). Sebab, dalam pengadaan tanah tersebut disinyalir diluar kewajaran. Dimana hal itu diketahuinya, berdasarkan hasil investigasi dilapangan yang diduga menyebabkan kerugian negara.

Hal itu terungkap saat orasi DPD LSM Penjara Provinsi Riau gelar orasi di kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (01/08/16).

"Dari investigasi yang dilakukan LSM Penjara Provinsi Riau didapati adanya keterangan dan informasi serta bukti praktek perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain maupun kelompok dengan cara mark-up harga pembelian tanah kepada oknum yang mengatasnamakan pemilik tanah yang dibayarkan sejumlah Rp.3.000.000.000, namun pengeluaran tercatat Rp.6.120.000.000," ungkap Sunardi.

Meskipun sebelumnya sudah pernah digelontorkan, hingga kini pemilik tanah yang sesungguhnya tak kunjung menerima ganti rugi tersebut. Dirinya menduga telah melanggar UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-3-1 KUHP.

Selain itu, dirinya juga menduga adanya dugaan potensi kerugian negara dalam pengadaan tanah tersebut. Tak tanggung-tanggung, kali ini negara dirugikan mencapai hingga ratusan miliar rupiah.

"Untuk data sementara negara telah dirugikan sebesar Rp.3.120.000.000," terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut persoalan itu.

"Kami dari LSM Penjara dengan ini menghimbau dan menyatakan agar pihak penegak hukum segera mengambil langkah dan bertindak atas temuan ini dan di proses sesuai hukum yang berlaku atas temuan tersebut," tegasnya. [son]

Berita Lainnya

Index