Metroterkini.com - Terkait banyaknya dugaan Pungutan Liar (Dugaan Pungli) pada pedagang dan pemilik Kios di Pasar Baru Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelaalwan, Riau, sejumlah kalangan minta Disperindagsar perjelas kepemilikan Pasar Baru tersebut, apakah itu milik pemerintah atau milik pribadi.
"Kalau itu milik pemerintah Kabupaten Pelalawan maka sudah selayaknya penelola ini masuk penjara karena menguasai dan mengambil keuntungan dari aset pemerintah, dan kalu milik pribadi selayaknya mereka bayar pajak," jelas pedagang pasar, Wir, Senin (1/8/16).
Dan selaku wakil pemerintah yang berkewajiban menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pasar yaitu Dinas Pasar harus memperjelas status pasar ini sebab sepengetahuan pedagang, pasar ini adalah milik pemerintah kabupaten Pelalawan dengan bukti selembar sertifikat yang ada disimpan di aset Pemkab Pelalawan.
"Pasar ini diganti rugi oleh wakil pemerintah Pelalawan Azmun Jaaf saat itu pada pemilik suratnya H. Karim, namun belakangan diisyukan pasar ini milik pribadi," Jelas Tokoh masyarakat Pelalawan, Tengku Ridwan.
Dipertegas Tengku Ridwan, saat dia menjenguk Azmun beberpa tahun lalu di Jakarta, Azmun berpesan melalui dirinya agar pedagang tidak mudah percaya kalau pasar adalah milik pribadi, sebab Azmun pernah menganti Rugi pasar itu pada saat itu.
"Saat itu Kadis Pasar mendiang Syafrul, kalau tidak digelapkan sertifikat itu saya rasa masih dipegang Pemkab Pelalawan," Tegasnya.
Kepala Disperindagsar Pelalawan dikonfirmasi sampai saat i ni masih membisu beliau terkesan tidak mau memberikan keterangan, masalah pasar ini hampir sama terjadi di Pelalawan, dimana dari pasar ini diduga tidak pernah ada pemasukan untuk PAD yang jelas sementara untuk membangun Pasar ini uang APBD milyaran rupiah dikucurkan.[Tim]