Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik dan penguasaan tanah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Kuansing dan Kampar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menjadi atensi bagian Pidana Khusus Kejati Riau di bawah komando Sugeng Riyanto, dan akan segera dituntaskan.
"Saya berjanji akan menuntaskan proses penyidikan perkara yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, sebagai tersangka," Jelasnya.
Kepastian ini diperoleh setelah Penyidik Pidsus Kejati melaksanakan eskpos dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Perkara penerbitan SHM di TNTN ini kategori kasus lama, yang masuk ke program zero tunggakan kasus di Kejaksaan.
"Berdasarkan pengendalian yang saya lakukan ada perkara penerbitan SHM di TNTN. Ini kategori lama, yang masuk ke program zero tunggakan. Tahun ini semoga selesai. Penyidikan sudah diyakini ada perbuatan melawan hukum, unsur kerugian negara, dan masuk ranah korupsi," ujar Sugeng, Kamis (28/7/16) semalam seperti dilansir potretterkini.com.
Menurut Sugeng, alat bukti yang menjerat Zaiful Yusri sebagai pesakita telah cukup. Sugeng mengungkapkan jika penyidik telah menemukan kerugian negara.
"Nilainya sudah ada. Tapi real jumlahnya berapa, ini kita sudah koordinasi dengan BPKP. BPKP sendiri meminta beberapa hal," ucap Sugeng.[bs]