Metroterkini.com - Seorang wanita Setiawati, tersangka tindak pidana korupsi dana hibah provinsi Riau tahun anggaran 2013 berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Tersangka ditanggap saat mengendarai mobilnya dijalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Sabtu (16/7/16).
Penangkapan tersangka oleh Unit III Tipikor Reskrim Pelalawan, yang sebelumnya, Jumat 15 Juli 2016, telah dilakukan pengintaian dirumah tersangka tepatnya di jalan Embun pagi tepatnya dibelakang purna MTQ Riau, Pekanbaru.
Pada Sabtu pagi tadi, anggota Unit III Tipikor Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim kembali melakukan pengintaian dan saat tersangka keluar dari rumahnya dengan menggunakan Daihatsu Xenia, tersangka langsung ditangkap di jalan Arifin Ahmad.
Saat ditangkap tersangka menggunakan mobil Xenia warna silver. "Iya, benar ini dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Mapolres Pelalawan," terang Kasat Reskrim Herman Pelani.
Setiawati adalah tersangka korupsi dana hibah provinsi Riau pada tahun 2013 lalu. Saat itu ada empat yayasan di Pelalawan yang ditawarkan pelaku untuk menerima dana hibah dari provinsi Riau masing-masing 100 juta. Akibatnya, mengurus dana hibah ini, dia meminta kepada yayasan bagi Rp 60 juta untuk dirinya dan Rp 40 juta untuk masing-masing yayasan.
Keempat yayasan itu adalah, Raudhatul Athfal Nurul Ikhlas , Ar - Raudhah, Al -Mukhlisin dan Ra Al- alfaizien. Dua tahap pencairan pada Bank Riau pada tanggal 27 desember 2013 dan 30 desember 2013, tersangka memperoleh dana bersih Rp 240 juta.
"Perbuatan tersangka ini negara dirugikan Rp 240 juta," tandas Herman. [**red]