Metroterkini.com - Sebanyak 71 narapidana baik Pidana umum dan khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, mendapatkan Remisi Lebaran Idul Fitri 2016. Sebanyak 49 tahanan mendapatkan remisi berdasarkan PP 28/1999 dan sisanya berdasarkan PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga Binaan Kemasyarakatan.
"Sekitar 71 orang yang dapat remisi dari 506 orang narapidana," ujar Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Surung Pasaribu, di kompleks penjara itu, yang berlokasi di Jalan A.H Nasution, Bandung, dilasnir viva Rabu (6/7/16).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Agus Toyib menambahkan, khusus untuk terpidana kasus korupsi, terdapat 32 orang napi yang memperoleh remisi.
Dua napi kasus korupsi, yaitu M. Nazaruddin yang memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari dan Gayus Halomoan Tambunan, yang memperoleh remisi dua bulan.
Agus mengatakan, pada lebaran kali ini ada 177 narapidana bebas karenna mendapatkan remisi khusus II yaitu potongan tahanan sekaligus setelah lebaran.
"Dari 9.592 tahanan itu, ada 177 yang diputus dalam kasus pidana umum dan khusus, mulai dari narkoba, korupsi," kata dia. [vva]