Dasar Hukum Bimtek BPMPD Pelalawan Dipertanyakan

Dasar Hukum Bimtek BPMPD Pelalawan Dipertanyakan

Metroterkini.com - Bimbingan Teknis Pembuatan RPJMDes, APBDes, RPMDes, seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se Pelalawan yang ditaja oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), guna meningkatkan ilmu perangkat desa tentang sosialiasi pembuatan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Desa (RAPBDes), SPJDes, LKPJDes dan lainya tahun 2015 dinilai janggal.

Kejanggalan ini diungkapkan oleh salah seorang kepala desa yang tidak mau mengikuti acara ini karena dana desa mereka akan menguap sekitar 10 Juta Rupiah untuk pelatihan ini. Selain itu menurut sumber ini pelatihan ini tidak punya dasar hukum yang jelas.

"Pelatihan ini terkesan dipaksakan pak, masak kami harus membayar hampir 10 juta, padahal kalau ditotal semua biaya acara yang dilaksanakan BPMPD ini diperkirakan sekitar 3 Juta Rupiah saja," Jelas sumber ini, Rabu (29/6/16).

Dijelaskan sumber ini, acara terselengara tangal 26 Juli 2015 lalu yang diikuti oleh 118 Desa se Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan memakai 3 hotel di Pangkalan Kerinci, diperkirakan untuk sosialisasi masalah memotifasi adimistasi desa ini lebih dari 1 Milyar Rupiah. 

Kejanggalan ini juga diendus oleh beberapa pengurus Hotel dan penginapan di Pangkalan Kerinci, sebab dana 1 M itu terlalu banyak menguap dibandingkan terbelanjakan ke Hotel.

"Sama kami tak sampai 100 juta selama acara ini," Jelas salah satu pegawai Hotel di Pangkalan Kerinci.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Pelalawan, Tengku Zulhaini, dikonfirmasi dikantornya membenarkan acar ini ada, Sementara Kepala Badan BPMPD Pelalawan, Zamhur Das dikonfirmasi memilih bisu.[basya]

Berita Lainnya

Index