Zamhur Tidak Akan Tersangkut KKN Jika Panitia Desa Bungkam

Zamhur Tidak Akan Tersangkut KKN Jika Panitia Desa Bungkam

Metroterkini.com - Setelah dipanggil dan diperiksa Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci, kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Pelalawan, Zamhur Das, Selasa (28/6/16), sudah tidak berkantor lagi di komplek perkantoran Bakti Praja Pelalawan, dia dipanggil terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan (PPIDK) tahun 2015 yang diduga mendapat 15 persen dari fee setelah pencairan oleh panitia desa.

Setelah dua jam lebih diperiksa jaksa, Zamhur Das keluar dari ruang pemeriksaan dia dengan cepat ia berjalan menuju kendaraan dengan alasan akan mengikuti Safari Ramadhan, dari informasi Kepala Seksi Khusus Kasie Pidsus, Kejari Pelalawan, Riza Antony, pemeriksaan Zamhur telah selesai saat ini beliau berjanji akan mengantarkan data yang terkait dengan listrik PPIDK tersebut.

Berbagai alasan dikemukana Zamhur didepan penyidik, terdengar kabar semuanya dicurigai memberatkan pada panitia desa demi lepas dari celah hukum yang menjerat dirinya, seolah - olah yang memakan uang fee terebut adalah panitia desa sendiri, anehnya Zamhur mengaku proyek PPID dengan item pekerjaan jaringan listrik di empat desa tidak pernah mendapat fee.

Sebelumnya Zamhur mengaku proyek itu dikerjakan sesuai dengan perencanaan awal. Hanya saja jaringan yang dibangun masih tertutupi oleh dahan dan ranting kayu, artinya perencanaan pembangunan jaringan ini kurang matang sebab ranting ada karena pembebasan lahan tidak jelas.

Salah seorang panitia desa yang engan mengungkapkan namanya, menyebutkan proyek listrik ini dikatagorikan proyek bagi - bagi, bayangkan saja dari nilai kontrak dana ini bisa dibagi hampir 30 persen, contohnya untuk dinas 15 persen, sisanya untuk pemilik perusahaan, kontraktor, dewan dan pakang proyek.

Ributnya kasus dugaan KKN PPIDK ini terkait pembangunan jaringan yang dibangun tahun lalu hingga kini belum dialiri listrik. Alahasil masyarakat tak bisa menikmati arus meskipun kabel dan perangkat lainnya sudah ada.

"Saya minta Jaksa periksa dulu panitia desa untuk mengungkap keterlibatan Zamhur, kalau panitia desa ini tidak diperiksa Jaksa dengan teliti maka nantinya Zamhur akan lepas dari jeratan pungli PPIDK ini," Tukasnya.

Pada Selasa (28/6/16) dikonfirmasi memalui Hp nya Zamhur Das tidak mau berkomentar lagi.[bb]

Berita Lainnya

Index