Jaksa Eksekusi Buron Terpidana Korupsi Dana Masjid

Jaksa Eksekusi Buron Terpidana Korupsi Dana Masjid

Metroterkini.com - Kejari Rohul berhasil mengeksekusi buron terpidana korupsi dana Masjid Syukur Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) senilai Rp750 juta.

Terpidana korupsi Suhartono yang menjadi buronan Kejari Rohul selama 2 tahun ditangkap tim Intelijen di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, ketika akan pulang ke Kota Pekanbaru, Kamis (23/6/16) petang kemarin.

"Terpidana ditangkap di Bandara Halim ketika mau pulang ke Pekanbaru menjelang Magrib kemarin (Kamis)," ujar Kepala Kejari Rohul, Syafiruddin, Jumat (24/6/16) sore.

Syafiruddin mengungkapkan, sesuai amar putusan MA pada 2014 silam, Suhartono divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun kurungan, denda Rp250 juta, subsider 8 bulan. Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta, subsider 2 tahun.

Syafiruddin mengatakan Suhartono tidak kooperatif dan tiga kali tidak mengindahkan panggilan Kejari Rohul. Pasalnya, pasca amar putusan MA keluar terpidana menghilang.

"Terpidana sudah dipanggil ketiga kalinya oleh Kejari, namun tidak kooperatif," tuturnya seperti dikutip riauterekini.

Suhartono saat ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru. [**]

Berita Lainnya

Index