Metroterkini.com - Proyek TPA sampah Pekanbaru Riau di Muara Fajar diduga menyimpang dan telah dilaporkan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat (Pupera). Proyek senilai Rp36,04 miliar diduga adanya pelanggaran hukum.
Laporan dugaan penyimpangan itu secara resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstuksi Indonesia (AKSI) kepada Menteri Pupera melalui surat Nomor 014/SP/AKSI-DPN/VI/2016 tertanggal 14 Juni 2016.
Ketua Umum DPN AKSI Syakirman Sabtu (18/6/16) seperti dikutip dari riauterkini, membenarkan pihaknya telah melaporkan proyek yang dibiayai APBN tersebut kepada Kementerian Pupera.
Dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan TPA Sampah Kota Pekanbaru yang berada di Desa Muara Fajar senilai Rp36,04 miliar itu dinilai DPN AKSI pemenang proyek diduga sudah diatur oleh rekanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Cipta Karya, Satker Pengembangan Air Minum dan Sanitasi Riau.
"Dari penyedia jasa (rekanan) yang melakukan penawaran, empat digugurkan dengan alasan yang sama. Padahal rekanan atau perusahaan yang dimenangkan PT Budi Jaya General melakukan penawaran cukup tinggi, yakni hanya selisih sekitar Rp800 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," tukas Syakirman.
Dalam laporanya DPN AKSI telah menemukan indikasi pekerjaan tersebut disubkontrakkan kepada orang lain. Berdasarkan penelusuran pada situs LPJK dan berita acara pelelangan diketahui PT Budi Jaya General (BJG) beralamat di Jalan Ngurah Rai Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dengan Direktur Gamawi Sudanta Rivaldo, SE.
Temuan di lapangan, para pekerja tidak mengetahui PT BJG tidak mengenal Direktur Gamawi Sudanta Rivaldo SE. Mereka tahu bos mereka bernama Alpian atau akrab disapa Pian. Penelusuran DPN AKSI, Pian disebut-sebut sudah menjadi rekanan Dirjen Cipta Karya sejak 2011. Tak hanya TPA Sampah Kota Pekanbaru di Desa Muara Fajar, hampir seluruh proyek pembangunan TPA di Riau seperti Duri, Dumai dan Rokan Hulu dikerjakan Pian.
"Ini jelas melanggar Pasal 86 point 3 Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres 04 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal itu menegaskan penyedia barang dan jasa pemerintah dilarang mengalihkan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian saja dan sifatnya spesifik," terang Syakirman.
Dalam pekerjaan ini, Ketum DPN AKSI menduga telah terjadi mark-up dan manipulasi pada pekerjaan galian dengan volume sekitar 160.000 meter kubik pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Di lapangan kami menemukan lokasi pembangunan TPA Sampah Muara Fajar adalah lembah berbukit. Sehingga galian yang dimaksud diperkirakan hanya sekitar 50 hingga 75 persen dari RAB," kata Syakirman. [**]