Metroterkini.com - Penanganan kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, macet. Hampir dua tahun, kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Humas Pemkab Ponorogo, belum semua tersangka diseret ke meja hijau.
Bahkan beredar kabar, muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Kecewa dengan buruknya kinerja Kejaksaan Ormas Pemuda Pancasila berencana menggugat Kejaksaan dan melakukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Sejumlah anggota Ormas Pemuda pancasila dan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, (LSM) 45 Ponorogo, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (3/6) kemarin. Kedatangan massa ini untuk mempertanyakan penanganan kasus korupsi miliaran rupiah yang ditangani kejaksaan mandeg.
Diantaranya korupsi Dinas Pendidikan, Korupsi pengadaan benih di Dinas Pertanian dan korupsi dana Humas Pemkab ponorogo. Total kerugian negara akibat kasus kasus tersebut, sekitar 10 milyar rupiah.
Pada kasus korupsi dinas pendidikan misalnya, kejaksaan telah menyidik dan menetapkan 8 tersangka, sejak tahun 2014. Sebagian pelaku sudah divonis bahkan sudah keluar dari penjara.
Namun pelaku utama, dibiarkan lepas, tidak pernah ditahan. Demikian juga dugaan korupsi dinas pertanian, tersangka utama juga tidak ditahan. Pun pada kasus dugaan korupsi Humas, tersangka yang sudah ditetapkan, tidak juga ditahan. Bahkan beredar kabar bakal muncul SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Diduga, Kajari ponorogo sengaja melepas para tersangka dan menghentikan kasusnya. Kecewa dengan buruknya kinerja Kejaksaan Negeri Ponorogo dan prilaku buruk jaksa penyidik, Aktivis LSM dan Pemuda Pancasila Ponorogo, berencana melakukan pra peradilan.
Penegasan tersebut disampaikan Ari Bilowo selaku Ketua DPC Pemuda Pancasila ponorogo. “Kalau memang nanti ada sp3, kami akan melakukan pra peradilan atas kasus ini,” katanya saat menyampaikan Press Release di Kantor Kejari Ponorogo, Jumat (3/5).
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Muh Yani, Aktivis LSM 45 Ponorogo. Menurutnya, Kejaksaan Negeri ponorogo harus bisa menuntaskan kasus korupsi tersebut. “Kami akan mengawal kasus ini. Sampai nanti terbukti siapa yang bersalah dan harus dihukum," kata Muh Yani yang juga mantan Ketua PAC PDIP Siman dan Mantan Caleg Partai Nasdem ini. Jika sampai dihentikan, ia bersama aktivis lainnya akan melakukan pra peradilan terhadap kejaksaan. [nur]