Mahfud : Anggota Dewan Maju Pilkada Cukup Ajukan Cuti

Mahfud : Anggota Dewan Maju Pilkada Cukup Ajukan Cuti

Metroterkini.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD setuju jika anggota Dewan yang ingin ikut menjadi kepala daerah tidak perlu berhenti dari jabatannya. Menurut dia, mereka cukup mengajukan cuti.

"Kalau pandangan etis, orang yang sudah diangkat lima tahun itu, kalau mau berkarier di tengah, mestinya cuti saja. Tapi ini etis tidak mengikat, pandangan saya pribadi pandangan etis saja," ujar kantor MMD Initiative, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/16)

Namun, jika ditinjau dari sudut hukum, ia enggan berkomentar lebih banyak. Menurut Mahfud, sifat dari undang-undang tersebut adalah legal policy.

Artinya, pembuat UU, yakni DPR dan presiden memiliki kesempatan terbuka mengatur norma di dalamnya. "Biar dibicarakan DPR saja. Itu open legal policy, terserah DPR dengan pemerintah, kalau yuridisnya," tutur Mahfud.

Sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD yang menjadi calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Anggota yang ingin maju diminta cukup mengajukan cuti.

Usulan ini mengemuka dalam rapat Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4/16) lalu.

Sejak putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

MK mewajibkan anggota Dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.

Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi pemangku jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama.

MK berpandangan bahwa Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut bersifat diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan syarat yang merugikan hak konstitusional warga negara.

Bunyi pasal tersebut adalah, "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota DPR, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota DPD, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota DPRD."

MK menilai bahwa kewajiban mengundurkan diri dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seperti yang dikenakan pada pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta pejabat dan pegawai BUMN/BUMD, juga seharusnya berlaku bagi legislator yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. [kompas]

 

Berita Lainnya

Index