Kajagung Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Multimedia Pendidikan Pelalawan

Kajagung Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Multimedia Pendidikan Pelalawan

Metroterkini.com - LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Cabang Pelalawan, Riau, Dana Sipayung minta Kejaksaan Agung RI tinjau kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga multimedia Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan tahun 2007, yang merupakan tunggakan kasus yang mengendap cukup lama di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

"Sama minta Kajagung atensi Kasus tahun 2007 ini karena sudah lama mengendap dan terindikasi pimpinan Kasipidsus Reza Antoni, SH akan mengendap lagi," Jelas Dana, Rabu (25/5/16).

Sebelumnya pada Rabu (20/4/15) lalu kepada sejumlah media Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Reza Antoni SH, ini berjanji akan membuka kasus ini hingga tuntas. Namun Kasus yang tak kunjung tuntas setidaknya telah menyerat 6 orang sebagai tersangkanya.

Sebelumnya diungkapkan, sejumlah saksi dan tersangka sudah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan, dan dijelaskannya saksi dan tersangka sudah dipanggil dan pihaknya telah meminta dukungan data kepada pihak-pihak terkait di Provinsi.

Reza menyebutkan bahwa komitmennya mengusut kasus ini tersangkut oleh salah seorang tersangka yang meninggal dunia, sementara hasil perkara yang menelan anggaran hingga sebesar Rp 2,7 Miliar ini Jaksa telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kerugian negara yang ditemukan oleh BPKP setelah dihitung mencapai Rp 200 juta lebih. Itu sudah ada ditangan kita," ungkap Reza saat itu.

Tersangkanya adalah Mantan Kadisdik TFJ bersama stafnya LM yang saat itu menjadi PPTK. Selain itu juga ditetapkan Zl yang saat itu menjadi panitia lelang WR, KH, HR dan BD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terkait pernyataannya dimedia itu pada, Selasa (24/5/16) justru Reza terdengar agak enggan melanjutkan kasus ini, dia beralasan salah satu tersangka sudah meninggal dunia, ketika ditanya mengenai ada dugaan suap oleh tersangka Multimedia ini yang berjumlah 300 Juta, Reza mengelak dia berjanji akan menerukan kasus ini.

Sementara Jaksa lain di Pangkalan Kerinci menyebutkan kalau ada hasil audit BPKP itu maka tidak ada alasan untuk tidak menaikan kasus ini, dan tersangka yang meninggal dunia tidak bisa dijadikan alasan penghentian kasus ini.[basya]

Berita Lainnya

Index