Terdakwa Korupsi Dana Penelitian LPPM Unilak Gagak Dituntut

Terdakwa Korupsi Dana Penelitian LPPM Unilak Gagak Dituntut

Metroterkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, meminta penundaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam perkara koorupsi Dr.Ir.Erva Yendri. M.Si, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning (Unilak).

Hal itu disampaikan JPU dalam ruang sidang yang digelar Rabu (18/5/16). " Kami mohon pembacaan tuntutan terdakwa ditunda sepekan Yang Mulia Hakim. Mengingat rentut (tuntutan) terdakwa belum siap (turun)," ucap  JPU Sumriadi SH, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH.

Selanjutnya majelis hakim mengabulkan permintaan JPU dan sidang bakal dilanjutkan Rabu depan.

Terdakwa Erva Yendri, Dosen dan Ketua LPPM Unilak, diadili atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

Perkara ini bermula tahun 2014 lalu, saat Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang) melakukan kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning, yang dipimpin terdakwa untuk melakukan penelitian dengan sembilan judul Penelitian.

Kerjasama penelitian dengan total nilai anggaran sebesar Rp.5.591.640.750itu, merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM UNILAK tentang pelaksanaan kegiatan penelitian.

Namun, hasil penelitian tersebut tidak pernah menyebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan Mahasiswa dan Dosen Unilak. Selain itu, judul penelitian itu juga tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.

Begitu juga dengan tim pelaksana. Tidak semua berasal dari dosen Unilak. Sehingga dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Penelitian, tanda tangannya di palsukan serta adanya kwitansi-kwitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi Laporan pertanggungjawaban Penggunaan dana tersebut.

Atas perbuatannya, ia pun dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. [**rt]

Berita Lainnya

Index