Metroterkini.com - Mantan Pengurus KUD Tiga Koto Kecamatan Koto Kampar Hulu saat ini dipanggil pihak Kejari Bangkinang Kampar Riau, terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana koperasi yang belum bisa dipertanggung jawabkan.
Salah seorang pengurus yang juga Ketua KUD Tiga Koto H.Nasir, Senin (16/5/16) telah dipanggil Kejaksaan Negeri Bangkinang terkait laporan anggota koperasi.
H. Nasir saat dihubungi mengakui dirinya sedang berada di Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Kehadiriannya di kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang, terkait adanya laporan anggota KUD, terkait dugaan penyelewengan penggunaaan dana dan ketidak transparan pelaporan neraca tahunan yang telah di bagikan kepada anggota.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar melalui Hendra Hidayat selaku Jaksa Fungsional mengakui adanya panggilan terhadap pengurus KUD Tiga Koto yang dilaporkan anggota koperasi ke Kejari Bangkinang, melalui Kasi Intel Kejari Bangkinang.
Hendra Hidayat mengaku, pemanggilan tiga pengurus inti yang dilakukan oleh Kejaksaan terkait adanya laporan anggota KUD tentang adanya dugaan penyelewengan dana koperasi yang dilakukan M. Nasir, bersama bendahara dan sekretarisnya serta beberapa pengurus lainnya.
"Benar, kita ada memanggil pengurus inti KUD Tiga Koto, yang pertama adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara pada kepengurusan yang lama. Mereka dipanggil atas dasar laporan anggota," tegas Hendra Hidayat.
Pemanggilan ini sebut Hendra, hanya untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut, jika memang ditemukan adanya kerugian negara maka Kejaksaan akan mengungkap kasus ini sampai tuntas.
Hendra mengaku, terkait sejauh mana inti laporan dari masyarakat tersebut dirinya enggan membeberkan lebih jauh. "Nantilah melalui Kasi Intel Kejari saja (Lasargi Marel, red), karena saat ini yang bersangkutan tidak masuk kantor," ungkapnya. [ali]