Tersangka Korupsi Gili Kondo Resmi Pensiun

Tersangka Korupsi Gili Kondo Resmi Pensiun

Metroterkini.com – Dua pejabat Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tersangkut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambatan perahu Gili Kondo Lombok Timur resmi pengsiun setelah mengajukan surat. 

Tersangka yang mendapat Surat Keputusan (SK) pensiun tersebut HM Sanusi, selaku Camat Selong yang tersangkut saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Lotim H Najamudin dikantornya kemarin mengatakan, pengajuan pensiun bergantung pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena masing-masing eselon, ditangani oleh PPK berbeda-beda. Untuk golongan 3 D kebawah, diproses oleh Bupati, golongan 4 A diproses oleh Gubernur. 
Sementara untuk golongan 4 C keatas, diproses pusat. Hal itu, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014

“Kalau Sanusi, prosesnya cepat karena kita ajukan ke PPK Provinsi,”jelasnya dan mengatakan berbeda dengan H Syarif Waliullah pejabat eselon II (dua) harus diajukan ke Pusat.

Lanjut Najam, dari 12 pejabat eselon IV (empat) sampai eselon II (dua) yang tersangkut hukum dan mengajukan pensiun, sebanyak 6 sampai 7 orang mengajukan pensiun dini.  “Kalau tersangka Alkes, SK pensiun keluar ditengah proses hukum yang sudah dijalaninya,”terang dia.

Lanjut dia, beberapa pejabat eselon dua yang mengajukan pensiun karena tersangkut hukum, sampai saat ini belum ada keluar. Karena memang, usulan itu diajukan kepusat. Beberapa pejabat eselon II tersangkut hukum yang BKD ajukan pensiun kepusat, seperti H Lalu Lukman mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan beberapa pejabat lainnya, hingga kini belum ada keputusan pusat, apakah dikabulkan atau tidak.

“Sampai sekarang kita masih masih menunggu jawaban pusat,” tandasnya.

Sekretaris BKD Hj Sitti Sumantiar menambahkan, proses pengajuan pensiun kepemerintah pusat, bagi pejabat struktural eselon II (Dua), disebutnya agak ribet dan persyaratan ketat. Meski pun secara administrasi diajukan sudah lengkap.

“Memang dipusat selektif menyeleksi usulan pensiun pejabat tersangkat korupsi. Namun prosesnya tetap kami pantau,” pungkasnya singkat. [ls]

Berita Lainnya

Index