Metroterkini.com - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) periksa mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus (JOH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2014 dan 2015.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 2 tersangka yaitu Firdaus dan anggota DPRD periode 2009-2014 Suparman (SUP).
"JOH diperiksa sebagai tersangka," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (12/5/16).
Menurut Yuyuk, keduanya diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015.
Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Ahmad dinyatakan hakim melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim juga menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang saksi lainnya yakni Johar Firdaus, Suparman yang kini menjabat Bupati Rokan Hulu danpolitisi PKB, Riki Hariansyah. [nsd]