Kasus Jalan Pematang Duku-Kembung Luar Mengendap di Kejari Bengkalis

Kasus Jalan Pematang Duku-Kembung Luar Mengendap di Kejari Bengkalis

Metroterkini.com - Perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pematang Duku-Kembung Luar mengendap di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (10/5/16).

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir Siregar, Selasa siang.

Menurut Abdul Kadir Siregar, proyek peningkatan Jalan Pematang Duku-Kembung Luar itu dikerjakan oleh kontraktor PT Dwi Cahaya dengan nilai kontrak Rp 5.967.000.000,- dilaporkan ke Kejari Bengkalis pada 2 Maret 2016 lalu.

Namun, sampai sekarang pihaknya selaku pelapor belum menerima progres penyelidikan dari pihak Kejari Bengkalis.

Padahal dalam Pasa 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara peranserta masyarakat dalam pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan penegak hukum atau komisi wajib memberikan jawaban secaralisan atau tertulis atas informasi, saran, atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal informasi, atau saran atau pendapat diterima .

"Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2000 sudah hak kami selaku pelapor. Tapi, sampai sekarang sudah hampir dua bulan belum ada kami terima progresnya," kata Abdul Kadir.

Menurut Ketua DPC LAKI, Abdul Kadir Siregar, dalam perkara ini diduga negara dirugikan sekitar Rp3 milyar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Intelijen, Rully Afandy belum dapat dikonfirmasi. Nomor telepon selulernya saat dihubungi tidak aktif.

Menurut salah seorang stafnya, Rully sedang mengekpos pembuatan dakwaan untuk tersangka HS dalam perkara dugaan korupsi PT Bumi Laksamana Jaya (BUMD Kabupaten Bengkalis).

"Bapak lagi ekspos dakwaan HS, bang," kata staf itu meminta namanya tidak disebutkan. [rdi]

 

Berita Lainnya

Index