Divonis Tahun 2013, Mantan Sekwan DPRD Kampar Ajukan PK

Divonis Tahun 2013, Mantan Sekwan DPRD Kampar Ajukan PK

Metroterkini.com - Mantan Sekwan DPRD Kampar Junaida Rahim periode 2004-2009 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara SPPD fiktif. Terpidana telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara atau 56 bulan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa tahun lalu.

Pengajukan PK disampaikan pengacara terpidana Junaida Rahim, Senin (9/5/16). Dalam perkara ini terdakwa telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara atau 56 bulan.

Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Junaida Rahim telah divonis pada tahun 2013 lalu. Ia terbukti bersalah terlibat dalam korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2004-2009 hingga merugikan negara Rp3,5 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Kampar Riau, Ostar Al Phasri SH, saat di konfirmasi metroterkini.com, Senin (9/5/16) mengaku dirinya sedang menghadiri sidang PK tersangka Junaida Rahim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kampar.

Ia mengaku merasa heran, karena sebelumnya perkara ini sudah dijatuhkan vonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa tahun yang lalu.

"Nah sementara sekarang tersangka telah mempunyai bukti baru, setelah dirinya dituntut 4 tahun 8 bulan penjara," ungkapnya. [ali]

Berita Lainnya

Index