Dijadikan Tersangka KPK, Suparman Laporkan Mantan Anggota Dewan

Dijadikan Tersangka KPK, Suparman Laporkan Mantan Anggota Dewan

Metroterkini.com - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman melaporkan tiga koleganya, mantan anggota DPRD Riau, Zukri Misran, Tony Hidayat dan Gumpita ke Polda Riau. Mantan Ketua DPRD Riau ini merasa namanya tercemar dan difitnah sehingga menjadi tersangka suap APBD Riau oleh KPK.

Suparman melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution SH mengaku sudah mengantongi alat bukti yang menjadi landasan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (04/05/16).

"Salah satunya berupa pemberitaan yang dimuat di media online terkait kesaksian Zukri, Tony dan Gumpita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," sebut Razman, didampingi timnya, Femi SH dan Wan Subantriarti.

Menurut Rasman, kesaksian tiga terlapor itu diduga merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 Undang Undnang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Sebelumnya sewaktu bersaksi untuk terdakwa suap APBD Riau Ahmad Kirjauhari, ketiga terlapor menyebut Suparman sewaktu menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai penghubung legislatif dengan Gubenur Riau nonaktif, Annas Maamun. Penghubung itu terkait adanya sejumlah uang yang dijadikan sebagai pemulus dari Annas Maamun supaya RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 disahkan DPRD Riau.

Dalam kesaksian ketiga terlapor juga disebutkan adanya bahasa Rp45 juta, kemudian bahasa 50 hektare sebagai kode uang dari Suparman. "Namun dalam rekonstruksi di DPRD Riau yang dilakukan KPK, semua anggota DPRD dihadirkan, tapi Suparman tidak ada. Ini kan aneh, kata Pak Suparman sebagai penghubung," sebut Razman kepada wartawan.

Keanehan lainnya, menurut Razman, Suparman disebut penghubung tapi tidak pernah disebut mengambil uang. Kata Rasman, sebagai penghubung Suparman seharusnya yang mengambil uang.

"Disebut sebagai penghubung tapi tidak pernah mengambil uang. Ini kan aneh. Kemudian ada gak Pak Suparman menerima uang, tidak adakan. Padahal sebelumnya disebut penghubung," kata Razman.

Dalam suap itu, sambung Razman, justru Suparman disebut sebagai pencegah adanya suap. Hal ini dibuktikan ketika Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan tentang isu suap ke sejumlah anggota DPRD Riau.

"Pak Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan isu suap. Suwarno menjawab tidak ada. Kemudian Pak Suparman menelpon Kirjauhari, kemudian Kirjauhari menjawab ada, tapi tidak terkait pengesahan APBD tapi biaya pemekaran Riau Pesisir," jelas Razman.

Dengan ini, imbuhnya, Suparman berusaha mencegah adanya terjadinya suap, bukanlah sebagai perencana suap atau penghubung seperti diutarakan para terlapor. Terkait saksi dibawah sumpah dipengadilan, Razman menyebut tidak ada yang tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, tidak ada rumus saksi yang bebas setelah memberi keterangan.

"Makanya laporan ini disebut sebagai restorasi of justice dan restorasi of the law," tandasnya seperti dilansir riauterkini. [**]

Berita Lainnya

Index