Metroterkini.com - Pasca dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) H Burhanuddin dan H Kepala Inspekturat Mukhlis ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam perkara dugaan korupsi di PT BLJ.
Terkait hal ini, rilis Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa (3/5/16) siang yang diterima media ini mengaku mengetahui ditahannya Burhanuddin dan Muklis dari media.
Johansyah juga menyebutkan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga mengetahui melalui media, bukan pemberitahuan dari pihak kejaksaan.
"Sudah! Kami sudah membaca sejumlah pemberitaan di media online. Begitu pula Bupati Bengkalis. Tadi kami sempat berbincang dengan beliau di kediaman Wisma Daerah Sri Mahkota. Beliau memang sudah mengetahui soal penahanan tersebut, "aku Johan.
Menurut Johansyah, bupati mengajak semua pihak agar menghargai proses hukum yang dilakukan Kejagung. Selain itu, semua pihak juga harus mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Penahanan keduanya merupakan proses hukum yang dibenarkan dan harus dihargai siapapun. Karena penahanan itu bukan vonis yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tetap harus dikedepankan dan dijunjung tinggi," katanya.
Sementara tekait status kepegawaiannya keduanya tersangka, Johan menjelaskan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah ini, Bupati Bengkalis tentu akan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan kepegawaian.
"Aturan untuk itu sudah ada. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Riau. Bupati Bengkalis akan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya, Undang-Undang No 5/2014, tentang ASN," ujarnya.
Adapun ketentuan yang dimaksud, sambung Johan, yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf c, yang berbunyi, "PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana."
"Sementara pada Pasal 2 disebutkan. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya menambahkan.
Artinya uangkap Johansyah, jika nanti diberhentikan sementara sebagai PNS oleh Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, maka otomatis jabatan keduanya juga diberhentikan sementara.
Untuk melaksanakan tugas atau mengisi kekosongan jabatan keduanya misalnya, bisa saja Bupati Bengkalis menunjuk salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
Namun itu tadi, karena jabatan Sekda khususnya, ada kaitannya dengan kewenangan Gubernur Riau dalam pengangkatannya, maka terlebih dahulu hal itu harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Bupati Bengkalis sudah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau untuk langkah-langkah selanjutnya agar tidak menyalahi ketentuan, "ujarnya.
Sementara itu, baik Burhanuddin maupun Muklis ditahan Kejagung selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari sebagai tersangka.
Penahanan tersebut bertujuan memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah ke PT Bumi Laksana Jaya (BLJ) dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 265 miliar.
Burhanuddin selaku Komisaris Utama dan Mukhlis Komisaris PT BLJ langsung ditahan begitu selesai diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka, Senin (2/5/16) petang, kemarin.
Keduanya keluar sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda. Sebelumnya penyidik Kejagung juga menahan Komisaris PT BLJ, Ribut Susanto. [rdi]