Meroterkini.com - Akhirnya teka-teki apakah Sekda dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin dan Muklis ada tugas dari bupati atau menjalani pemeriksaan di Kejagung terjawab sudah. Ternyata, Burhanuddin dan Muklis diperiksa Kejagung dan langsung ditahan.
Burhanuddin dan Muklis resmi ditahan, Senin (2/5/16) bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.
Kejaksaan Agung menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Bengkalis, Mukhlis, terkait dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah Rp300 milyar ke PT Bumi Laksamana Jaya untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas. Belakangan kedua proyek PLTUG tersebut tidak terealisasi.
"Ini berkaitan dengan penggunaan dana Pemda yang dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/16) seperti dilansir Kompas.com.
Keduanya ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menahan Tersangka Ribut Susanto di Salemba pada 28 April 2016.
Arminsyah mengatakan, penetapan Mukhlis dan Burhanuddin sebagai tersangka serta menahannya merupakan pengembangan dari tersangka yang dijerat sebelumnya dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat dua pelaku yang sudah disidangkan, yaitu Yusrizal Andayani selaku Direktur PT Bumi Laksamana Jaya dan Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT Bumi Laksamana Jaya.
Perkara berawal ketika PT Bumi Laksamana Jaya mengajukan permohonan penyertaan modal kepada Pemda Kabupaten Bengkalis untuk pembangunan PLTU dan PLTG pada tahun 2011.
Pada 20 Mei 2012, Pemda Bengkalis menerbitkan Perda tentang penyertaan Modal pemda Bengkalis kepada BUMD PT BIJ sebesar Rp 300 miliar.
Diduga dalam pembahasa Perda tersebut menggunakan uang 'pelicin' Rp7 milyar agar pembahasan Perda PMP tersebut mulus. Uang tersebut diduga diserahkan Ribut Susanto dan diduga diterima Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah.
Sumber uang untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda tersebut berasal PT BIJ melalui Direktur Utama PT BIJ Yusrizal Andayani, kemudian diserahkan kepada anggota Komisaris PT BIJ Ribut Susanto (sudah ditahan).
Atas kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 265 miliar akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG sesuai Perda.
Sementara itu, Bupati Bengkalis H Amril Mukminin ketika dikonfirmasi terkait tidak hadirnya Burhanuddin dan Muklis dalam peringatan Hardiknas di Lapangan Tugu, Kota Bengkalis, mengaku kedua pejabat itu lagi ada tugas.
Bahkan Amril secara tidak langsung menepis isu bahwa Burhanuddin mundur sebagai Sekda pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, sebelum menjelaskan bahwa kedua pejabat tersebut ada tugas lain. Kepala Bagian Humas Sekda Bengkalis, Johansyah Syafri langsung meningkahi wawancara wartawan dengan bupati dengan kata-kata, no comment.
"No comment," kata Johansyah Syafri menimpali.
Akan tetapi, sejurus kemudian Amril menjelaskan bahwa kedua pejabat tersebut lagi ada tugas yang tak bisa diwakili.
"Lagi (Burhanuddin dan Mukhlis) ada tugas," kata Amril usai peringatan Hardiknas. [rdi]