Kejagung Diminta Usut DPRD Terkait Aliran Dana Rp 7 M

Kejagung Diminta Usut DPRD Terkait Aliran Dana Rp 7 M

Metroterkini.com - Kejaksaan Agung RI diminta mengusut tuntas adanya dugaan dana “pelicin” sebesar Rp7 miliar ke DPRD Bengkalis. Dana pelicin itu digunakan untuk menggolkan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Rp300 milyar ke BUM PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang belakangan terjadi penyimpangan.

"Kita minta agar diusut tuntas kemana aliran dana sebesar Rp7 miliar yang diterima Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah. Sepertinya mustahil hanya dinikmati oleh Jamal Abdillah," ujar Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, Wan Muhammad Sabri kepada wartawan, Jumat (29/4/16).

Pernyataan Wan Sabri tersebut disampaikan sehubungan dengan munculnya pemberitaan di sejumlah media online terkait dengan kasus dana penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada BUMD PT BLJ yang menyeret mantan Bupati Bengkalis HS serta tiga komisaris PT BLJ masing-masing RS, MS, BH dan Direktur PT BLJ  YA sebagai tersangka dan AS.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, ada dugaan konspirasi antara PT BLJ dengan DPRD, dalam ‘pembobolan' dana penyertaan modal pemerintah (PMP) Pemda Bengkalis ke PT BLJ (BUMD-Badan Usaha Milik Daerah) sebesar Rp300 miliar.

Dugaan konspirasi itu berawal dari rencana penerbitan Perda Nomor 07/2012 tentang PMP Pemkab Bengkalis, 2012.

“Praktiknya, ditemukan fakta aliran dana Rp7 miliar kepada Ketua DPRD Bengkalis (Jamal Abdillah), guna menggolkan rancangan Perda menjadi Perda,” terang Fadil.

Dari penyidikan, uang tersebut berasal dari PT BLJ melalui Ir Yusrizal Andayani selaku Dirut BLJ. Lalu diserahkan kepada Komisaris BLJ Ribut Susanto dan kemudian diserahkan kepada Jamal Abdillah.

Menurut Wan Sabri, kalau memang benar ada aliran dana sebesar Rp7 miliar ke Jamal Abdillah, maka perlu dipertanyakan kemana saja uang Rp7 miliar itu mengalir.

“Apakaah hanya sampai kepada Jamal Abdillah, atau jangan-jangan ada orang lain yang ikut menikmati terutama dari oknum kalangan dewan sendiri,” kata Wan Sabri.

Dikatakan, dengan ditahannya RS, maka tidak mustahil BH dan MS juga ditahan karena jabatan mereka sama yaitu di dewan komisaris.

Namun demikian, terlepas dari ditahan atau tidaknya BH dan MS, sebagaimana ia sampaikan, alangkah baiknya BH dan MS mengundurkan diri dari jabatannya di Pemerintahan.

Disamping agar yang bersangkutan bisa konsentrasi menjalani tahapan-tahapan dugaan korupsi dana PMP, juga agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

“Sewaktu-waktu keduanya bisa saja ditahan, dan kalau itu terjadi, sementara mereka masih memegang jabatan saat ini, maka kalau ada dokumen-dokumen yang perlu ditandatangani ataupun ada hal-hal yang mau dikonsultasikan, tentu agak menyulitkan. Jadi saya pikir legowo sajalah, tunjukkan jiwa besar,” ujar Wan Sabri. [rdi]

Berita Lainnya

Index