Metroterkini.com - Satu lagi info buat penyidik Tindak Pidanan Tertentu (Tipiter) Mabes Polri untuk mengejar tindak pidana yang dilakukan oleh PT. peputra Supra jaya (PSJ) Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau.
Info itu dikatakan tokoh masyarakat Gondai, Zuriatno, menyebutkan PSJ memusnahkan kayu Sialang milik adat persukuan Palabi dan persukuan lainya, temuan di lapangan puluhan batang pohon sialang sudah dikepung sawit sehinga Sialang ini banyak yang ditebang dan mati karena penuh sesak oleh pokok sawit.
Dalam UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 1 dimaksudkan, Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem harus dilindungi
"Lahan inti PT. PSJ ternyata berada di lahan kepung sialang persukuan Desa Gondai telah dimusnahkan kalau tidak percaya lihat aja kesini," Jelasnya didampingi beberapa tokoh masyarakat dan pemuda Gondai beberapa hari yang lalu di lokasi kepung sialang.
Humas PSJ Yana dikonfirmasi membenarkan hal ini, selain itu dia mengatakan akan mengumpulkan masyarakat dengan bantuan Camat Langgam, untuk demo ke Mapolres Pelalawan.[basya]