Terdakwa Dosen Unilak Kembalikan Uang Korupsi Rp 301 Juta

Terdakwa Dosen Unilak Kembalikan Uang Korupsi Rp 301 Juta

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 301.400.000 dari terdakwa Erva Yendri, terkait kasus dugaan korupsi dana penelitian dari Pemerintah Provinsi Riau ke Universitas Lancang Kuning (Unilak), Selasa (26/4).

Penyerahan uang titipan ini dilakukan Erva Yendri yang merupakan mantan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unilak melalui keluarganya, kepada Jaksa pada Kejari Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, mengatakan uang pengganti kerugian negara ini selanjutnya akan dititipkan ke rekening titipan Kejari Pekanbaru.

"Uang ini merupakan itikad baik dari terdakwa untuk menitipkan pengganti kerugian negara. Setelah inkrah baru disetor ke kas negara," ujar Darma.

Pengembalian ini, kata Darma, nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan di persidangan. "Kita sangat menghargai itikad baik dari terdakwa ini," pungkas Darma.

Dugaan korupsi ini berawal sewaktu Pemprov Riau melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau memberikan dana penelitian senilai Rp 5 miliar di tahun 2013. Erva diduga korupsi uang Rp 350 juta.

Dana itu kemudian diserahkan ke LPPM Unilak Riau, karena dinilai memiliki Fakultas Budaya. Ada sembilan item penelitian yang dianggarkan. Dana ditransfer ke rekening tersangka dan tidak diketahui oleh rektor dan bendahara Unilak.

Dalam perjalanannya, sembilan item penelitian bertema kebudayaan itu berjalan dengan baik. Namun dalam laporannya, terdakwa Erva Yendri membuat pertanggungjawaban yang tak sesuai dengan fakta di lapangan. Saat ini, terdakwa Erva Yendri tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. [**]

 

Berita Lainnya

Index