Metroterkini.com - Hingga kini belum ada panggilan Tim Penyidik Tidak Pidana Korupsi Polres Pelalawan, terhadap kabid di dinas PU yang juga PPTK, Thomas, padahal dikabarkan Polisi sudah melakukan lidik pada kasus Rumah Sehat Sederhana di desa Langgam, kabupaten Pelalawan, Riau, dimana atas laporan penghuni rumah tersebut, rumah ini tidak layak dihuni.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Pelalawan, Apul Sihombing mendorong upaya penegakan hukum oleh polisi, menurutnya apa yang dikatakan tajam kebawah tumpul keatas itu jangan terlihat dalam kasus ini.
"KIta mendorong penegak hukum untuk adil dalam melakukan penegakan hukum, kalau ada kerugian negara tolong diminta pertanggng jawaban hukum pada yang bersangkutan," Jelas Apul, Selasa (26/4/16).
Sebelumnya polisi masuk dalam kasus ini atas laporan 12 orang pemilik Rumah Sehat Sederhana (RSS) di lokasi Balimau Kasai, desa Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (12/2/16), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pelalawan, Tomas menjawab melalui SMS bahwa pembangunan rumah bantuan untuk warga Langgam itu telah selesai dikerjakan.
namun setelah lebih dari 6 bulan rumah itu belakangan diketahui atau kemudian hari ada beberapa bagian lantai dan dinding rumah layak sederhana ini yang rusak, atas kerusakan itu dia telah mengintruksikan kepada rekanan untuk memperbaiki bagian yangg rusak tersebut, namun hingga kini belum terlaksana.
Padahal sebelumnya, Pembayaran Lunas, Rumah Sehat Langgam Amburadul, terlihat dilokasi itu bangunan baru siap sekitar 70 persen sementara pembayaran telah dilunaskan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pelalawan.
Sudah beberpa kali dikonfirmasi pada PPTK PU Pelalawan, Thomas beiau tak menjawab, alias bungkam.[basya]