Dirut PD Tuah Sekata Pelalawan Akui Belum Memiliki SLO

Dirut PD Tuah Sekata Pelalawan Akui Belum Memiliki SLO

Metroterkini.com - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan daerah (PD) Tuah Sekata Sanusi ketika dihunbungi membenarkan kalau jaringan tegangan tinggi dari simpang Kualo menuju simpang Lago Pangkalan Kerinci Timur, belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)   

Padahal setiap bangunan jaringan Listriknya wajib memiliki SLO, sesuai dengan undang - undang No.30 tahun 2009 pasal 44 ayat 4, bagi yang melanggar akan dipidana lebih dari 5 tahun.

"Kami boleh menyambung untuk sementara mengabaikan urus izin dulu karena jaringan itu bukan jaringan baru, jaringan ini adalah ex jaringan Bandar Petalangan yang tidak jadi tahun lalu, jaringan ini dibongkar dan dihidupkan guna menghindari pencurian," Jelas Sanusi, Selasa (26/4/16) 

Utuk sementara sebelum di permasalahkan oleh undang - undang No.30 tahun 2009 bahwa Dirut PD Tuah Sekata aman dari sanksi pidana pasal 54 ayat 1.

"Sebelum diketahui Kementrian, Dirut Tuah Sekata masih aman dari sangsi pidana pasal 54 ayat 1," tokoh muda Pelalawan Anton.[basya]

Berita Lainnya

Index