Metroterkini.com - Terkait perijinan yang dilanggar oleh PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) Ketua Koperasi Makmur Mandiri Ridwan Nainggola ikut duduk di korsi pesakitan dia diperiksa penyidik Mabes Polri ditemui, pada Jumat (15/6/16) di Kantor Markas Polisi Resor (Mapolres) Pelalawan, Riau.
"Saya baru saja selesai memberikan keterangan atas kasus lahan yang di kelola PSJ tanpa izin di desa Gondai, kecamatan Langgam, saya diperiksa selaku Ketua Koperasi," kata Ridwan Nainggolan (43th).
Dalam pemriksaan itu dijelaskan nainggolan, keterkaitan antara Koperasi Makmur Mandiri (KMM) dengan PSJ bahwa perijinan PSJ tidak ada, yang ada adalah perjanjian kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dengan perusahaan hanya dalam hal perjanjian pengolahan kebun saja.
"Sementara masalah izin semuanya diurus PT. PSJ, mengenai siap belumnya diurus bukan urusan kami," jelas Nainggolan di Langkalan Kerinci, Senin (25/4/16).
Selain itu Nainggolan sangat menyayangkan kenapa hampir 18 tahun berdirinya inti dan plasma sawit ini izin belum ada, dikatakannya berarti PSJ ini tidak pernah bayar pajak.
"Jangankan izin,? pajak saja saya duga ikut dilupakan, kalau benar - benar dibuka mungkin ratusan Milyar pajak digelapkan," jelasnya.
Dikatakannya dia berharap, permasalahan ini harus tuntas sampai keakar akarnya karena menyangkut, kelangsungan usaha plasma yang berada pada Koperasi - koperasi yang ada didalam naungan PT. PSJ selaku bapak angkat. [basya]