Iskandar Camat Kampar Utara Diduga Selewengkan ADD

Iskandar Camat Kampar Utara Diduga Selewengkan ADD

Metroterkini.com - Iskandar oknum Camat di Kabupaten Kampar, Riau diduga telah menyelewengkan dana desa yang bersumber dari APBN. Saat ini kasusnya tengah diusut oleh penyidik Polres Kampar.

Penyelewengan dana desa yang dilakukan Camat Kampar Utara ini bersumber dari APBN dengan nilai ratusan juta rupiah. Kejadian bermula sewaktu 4 desa di kecamatan tersebut menerima dana desa dari APBN pada tahun 2015 lalu dengan jumlah bervariasi.

Sumber di Polda Riau mencatat dana tersebut ditransfer ke rekening Bank Riau Kepri. Selanjutnya, Iskandar mengalihkan dana itu ke rekening pribadinya dengan jumlah Rp628 juta lebih.

Tak lama kemudian, dana desa itu digunakan oleh Iskandar membangun semenisasi dan pengerukan irigasi desa-desa di kecamatan tersebut.

Kegiatan itu diduga dilakukan Iskandar tanpa mekanisme pengelolaan dana desa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Uang Desa.

Perbuatan Iskandar itu, sebagaimana terdapat dalam laporan kepolisian, juga diduga melanggar Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan dana desa harus melalui penunjukan pelaksana kegiatan dan melibatkan perangkat desa.

Tak hanya itu, Iskandar dalam mengelola dana tersebut tidak melibatkan bendahara desa.

Kabid Humas Polda Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi membenarkan pengusutan tersebut. Penyidik di Polres Kampar tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Iskandar.

"Kasus korupsi ini masuk dalam laporan situasi keamanan di Mapolda Riau. Pengusutannya dilakukan Polres Kampar," sebut Guntur, Jumat (22/4/16) di Pekanbaru. [**]

Berita Lainnya

Index