Metroterkini.com - Belum tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham perdana Bank Jatim, La Nyalla Matalitti kembali ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim.
Kali ini, Ketua Umum PSSI itu ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011 hingga 2014.
"Kami sudah punya dua alat bukti dan sudah memeriksa saksi, detail perkaranya sekarang masih disidik," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, Jumat (22/4/16).
Penetapan tersangka kepada La Nyalla atas perkara tersebut ditandatanganinya hari ini, Jumat (22/4/16). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus tersebut bernomor TPPU No. PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016.
Sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, Maruli tidak akan memberikan surat tersangka tersebut selain kepada La Nyalla sendiri.
"Karena itu, La Nyalla segera pulang ke Indonesia, biar bisa dapat surat penetapan tersangkanya," ucap Maruli.
Dia tidak akan memberikan surat penetapan tersangka itu kepada keluarga atau kuasa hukum La Nyalla. Dia juga membantah jika itu melanggar aturan.
"Coba beri saya aturannya bahwa surat penetapan tersangka harus diberikan kepada kuasa hukum," tutur Maruli.
Dana Hibah Pemprov Jatim yang diberikan kepada Kadin Jatim sepanjang 2011 hingga 2014 sebesar Rp 48 miliar. Dari dana itu, menurut Kejati, yang diberikan saham publik perdana di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
Untuk kasus penyalahgunaan dana, La Nyalla sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Penetapan pertama dimentahkan melalui gugatan praperadilan.
Surat penetapan tersangka yang kedua dikeluarkan selang beberapa jam hakim sidang praperadilan membacakan putusannya pada 12 April lalu. [kmc]