Metroterkini.com - Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad memimpin pimpin rapat pelaksanaan pembangunan sistem pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan di
lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (21/4/16) di Lantai II Kantor Bupati.
Ini merupakan rapat pendahuluan untuk menyamakan persepsi tentang gratifikasi.
Hadir dalam rapat tersebut Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H.Heri Indra Putra dan Kepala Inspekturat Bengkalis, H. Mukhlis, para kepala dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Pengertian gratifikasi menurut UU 31 Tahun 1999 JO UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada penjelasan Pasal 12B ayat (1) yaitu pemeberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari pemberian gratifikasi antara lain. Yaitu penerimaan gratifikasi dapat membawa vested interest dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu, penerimaa gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional. [rdi]