Direktur PD Aneka Karya Kampar DPO Kejaksaan

Direktur PD Aneka Karya Kampar DPO Kejaksaan

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bangkinang melalui Kasi Pidsus Kejari Bangkinang, Ostas Alphasri SH, Senin (4/4/16) di Bangkinang.

Kasi Pidsus kejari bangkinang Ostar alphasri mengatakan, berdasarkan surat panggilan yang sudah dilayangkan selama 3 kali hingga hari ini tersangka HT tidak mengindahkan panggilan kejaksaan.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kejati Riau terhadap penetapan HT tentang penetapannya DPO. Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Polres Kampar untuk pengawalan penangkapan tersangka HT yang hingga hari ini jadi tersangka Kejari Bangkinang, namun perburuan keberadaan tersangka tidak berhasil.

Berdasarka surat panggilan pertama 29 Februari 2016 dengan No SP.-23/N.4.16/01/02/2016, yang telah menyatakan tersangka untuk melakukan pemanggilan, namun tersangka HT tidak hadir.

Seterusnya tanggal 7 Maret 2016 dengan No SP 25/N.4,16/01/03/2016 pihaknya juga melakukan pemanggilan ke dua, tapi tersangka HT juga tidak pernah datang hingga surat pemanggilan ke tiga dengan no sp 27/N.4.16/01/03/2016 tersangka juga tidak hadir.

"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Propinsi Riau beberapa bulan lalu bersama Kejaksaan Negeri Bangkinang menemuka adanya kerugian negara dalam mengeloha perusahaan daerah Kampar yang dipimpinya saat tersangka HT menjabat Direktur PD Aneka Karya Kampar," ungkap Kasi Pidsus.

Tambahnya lagi, pihaknya besok (Selasa, 5 Spril 2016) akan segera menyurati Kejati Riau memohon bantuan penangkapan tersangka HT  dan sekaligus ditetapkan DPO oleh Kejati Riau, karena upaya persuasif hukum pihaknya telah melakukannya dengan baik, namun berhubung tersangka HT tidak mengindahkan panggilannya terpaksa dilakukan upaya hukum paksa dalam pencarian tersangka," ungkapnya. [ali]

Berita Lainnya

Index