AMUK Desak Jokowi Tinjau Kembali Izin Lahan Gambut RAPP

AMUK Desak Jokowi Tinjau Kembali Izin Lahan Gambut RAPP

Metroterkini.com - Massa dari Gerakan Pemuda Penyelamat Hutan Riau (GEMPPUR) dan Aliansi Muda Untuk Keadilan (AMUK) Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (31/3/16) sengaja datang menggelar aksi demo di depan pagar Kantor DPRD Riau menuntut PT. Riau Pulp and paper (RAPP).

Massa menuntut RAPP segera merestorasi ekosistim lahan gambut di dalam areal konsensi perusahaan yang selama ini penyebab kabut asap karena lahan gambut ini kering, kala musim kemarau lahan disekitar maupun dalam perusahaan kerap terbakar.

"Ujung - ujungnya rakyat yang menderita karena diselimuti kabut asap, sementara keuntungan perusahaan berada di Pelalawan kurang dirsakan rakyat," Jelas kordinator AMUK Said Abu Supian.

Demo berlangsung dari pukul 11.00 Wib hingga pukul 12.30 Wib selanjutnya puluhan massa diajak masuk ke ruangan Komisi A DPRD Riau. Selain itu minta pada pemerintah dengan meminta pada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali izin operasional HTI di lahan gambut ini.

Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator GEMPPUR Ahmad Dhani didampingi Jumri Harmadi, sementara dari AMUK Said Abu Supian dan Jhoni Afrizal, "Kiranaya Presiden melarang atau perusahaan tidak melakukan kegiatan apapun di kawasan gambut zona merah yang harus dilindungi," Tukasnya.

Sebelumnya perusahaan bekerja sama dengan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar membabat hutan berlindung dibelakang izin yang direkomendasikan Azmun, yang akibatnya Azmun tersandung kasus korupsi atas izin usaha pemanfaat­an hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK-HT) yang dijaukan RAPP, namun sayang walau hukuman telah jatuh pada mantan bupati ini, RAPP masih tetap mengarap lahan Barang Bukti (BB) ini.

Dikabarkan ada lebih 7 perusahaan yang membuat Azmun dan beberpa pejabat lainnya di Riau masuk Bui oleh KPK, tapi perusahaan ini masih mengarap lahan yang luasnya ribuan hektar itu, hampir 50 persen dari lahan itu adalah lahan gambut.

Ada apa ????????

Berita Lainnya

Index