Metroterkini.com - Sikap tegas ditunjukkan oleh Pemkab Ponorogo, dalam hal penutupan eks Wisata Cinta atau lokalisasi Kedung Banteng yang sudah ditutup resmi oleh Pemerintah RI melalui Mensos Khofifah Indar Parawansa beberapa bulan lalu.
Pemkab Ponorogo merasa gerah dan risih atas tudingan beberapa pihak terkait dugaan beroperasinya kembali lokalisasi terbesar di wilayah Jatim bagian tersebut. Setelah melayangkan surat peringatan, kali ini Pemkab Ponorogo mengirimkan kembali surat pemberitahuan pembongkaran kembali eks lokalisasi Kedung Banteng.
Rabu (30/3) kemarin pukul 15.00 WIB, bertempat di Eks Lokalisasi WTS Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo telah dilaksanakan kegiatan pemasangan dan penyerahan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan kepada tiap-tiap pemilik rumah Eks Lokalisasi WTS Kedung Banteng.
Secara resmi surat ditandatangani oleh Sekda Ponorogo, Agus Pramono. Penyerahan surat dipimpin oleh Plt Asisten I Kabupaten Ponorogo Drs Siswanto, MM dan diikuti sebanyak 40 orang.
Selain dihadiri oleh Plt. Asisten I Kabupaten Ponorogo Drs Siswanto, MM, tampak hadir juga dari Kepala Kesbang Linmas Kabupaten Ponorogo Karji, Kabid Rehabilitasi Dinsosnakertran Kabupaten Ponorogo Moh. Daroini dan juga Kepala KPPT Kabupaten Ponorogo H. Mujianto, S.Sos, MM.
Selain itu juga hadir Kasubag Humas Pemkab Ponorogo Setyo Budiono, perwakilan Satpol PP Ponorogo Sumartuji, SH maupun Muspika Kecamatan Sukorejo serta Kades Kedung Banteng Sunaryo. Pada kesempatan itu juga dilaksanakan pemasangan dan penyerahan surat pemberitahuan tentang pembongkaran bangunan Eks Lokalisasi WTS Kedung Banteng sebanyak 37 surat dengan Nomor : 460/392/405.10/2016.
"Pemkab Ponorogo akan membersihkan lahan Eks Lokalisasi WTS Kedung Banteng dari seluruh bangunan yang ada diatasnya," kata Siswanto. Dia berharap para pemilik eks lokalisasi Kedung Banteng melaksanakan pembongkaran bangunan miliknya.
"Pembongkaran diserahkan kepada warga penghuni Eks Lokalisasi WTS Kedung Banteng secara Swadaya," paparnya. Sedangkan batas waktu pembongkaran bangunan diberikan kesempatan mulai 30 Maret hingga11 April 2016.
"Apalagi ternyata hingga 10 April 2016 masih terdapat bangunan yang berdiri diatas tanah Eks Lokalisasi Kedung Banteng maka selanjutnya Pemkab Ponorogo akan bertindak tegas melakukan pembongkaran bangunan secara paksa," tegasnya.
Dia berharap semua pihak mematuhi perintah pembongkaran itu. "Langkah tersebut diambil demi kebaikan bersama dan ini merupakan perintah Bupati Ponorogo," bebernya. [nur]