Ibu Muda Asal Bungkal Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Ibu Muda Asal Bungkal Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Metroterkini.com - Tertangkapnya MDP alias Pipin (37 th) warga Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Kota, Ponorogo oleh anggota Satuan Narkoba Polres Ponorogo di sebuah bilik warnet yang berada di Jalan Batoro Katong, Selasa (15/3/16), pukul 01.00 WIB akhirnya membuahkan hasil. Selang 4 jam kemudian, anggota Satuan Narkoba Polres Ponorogo berhasil membekuk AEE alias Hesty (33 th), warga RT 01, RW.02, Dukuh Mendalan, Desa Padas, Kecamatan Bungkal, Kabupetan Ponorogo.

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Ricky Purnama, saat ditangkap, MDP kedapatan membawa serbuk kristal sabu-sabu dengan berat kotor 2,03 gram di sebuah bilik warnet. “Selain itu kami juga amankan barang bukti lain berupa bukti transfer, alat penghisap, helm dan HP merk nokia beserta sim card nya,” ujar AKBP Ricky Purnama.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di bilik warnet yang berada di Jalan Batoro Katong tersebut sering digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba dan obat terlarang. “Kami langsung melakukan razia di warnet tersebut dan mendapati MDP alias Pipin membawa barang bukti sabu-sabu. “Saat itu pelaku MDP alias Pipin langsung kami bawa ke Mapolres Ponorogo,” tambahnya.

Karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai adatu menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman, tersangka MDP alias Pipin menurut AKBP Ricky Purnama, dikenai pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka MDP terancam hukuman penjara paling singkat  4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah),” terangnya.

Berdasarkan pengakuan MDP alias Pipin, barang terlarang jenis sabu-sabu tersebut didapat dari tersangka AEE alias Hesty. “Maka kami langsung bergerak menangkap AEE alias Hesty di rumah kediamannya di Dukuh Mendalan, Desa Padas, Kecamatan Bungkal,” katanya.

Dari rumah tersangka AEE alias Hesty, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 buah rekening Bank BCA atas nama AEE, 1 buku tabungan Bank BRI atsnama AEE, 1 buku tabungan BNI atas nama AEE. Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp 300.000,00, lakban, timbangan elektrik, pipet kaca, kertas bekas bungkus sabu-sabu, korek api, buku catatan dan beberapa lembar bukti transfer.

“Kami juga amankan 1 (satu) paket yang siap dikirim kepada Yulianto, warga Jalan Pakis, Surabaya,” terangnya. Paket tersebut berisi 1 botol toner, 1 pot berisi crem Syahratu, dan sabu-sabu dengan berat kotor 5,32 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam beberapa plastik klip, yaitu 1 klip plastik seberat 22,94 gram (kotor). Kemudian 1 klip plastik  berisi 9,39 gram (kotor). Lalu 1 klip berisi 3,00 gram (kotor) dan 1 klip seberat 1,39 (kotor). “Sungguh luar biasa secara total kami dapati sabu-sabu dari rumah AEE yang berada di Desa Padas seberat 42,04 gram tapi berat kotor,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya AEE alias Hesty terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). “Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo. “Kami akan terus mengembangkan pengusutan kasus ini,” tukasnya. [nur]

Berita Lainnya

Index