Metroterkini.com - Terdakwa tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian buah kelapa sawit, di perusahaan PT SBAL akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim PN Bangkinang, Kampar, Riau. Terdakwa yang menderita keterbelakangan mental juga dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Terdakwa dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres kampar beberapa bulan lalu, karena perbuatanya telah mencuri sawit milik PT SBAL di Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau. Setelah menjalani proses yang cukup lama, akhirnya pihak Polres Kampar melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Setelah beberapa kali penundaan sidang, akhirnya Selasa (15/3/16), hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, meyakini pria bernama kabul yang sekaligus keterbelakang mental itu tidak terbukti mencuri kelapa sawit yang di sangkakan oleh pihak perusahaan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) yang terletak di Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau.
Pihak kerabat dan keluarga korban, terlihat ikut menghadiri proses sidang yang di pimpin langsung hakim Nur Afni Putri. Keputusan hakim yang menyatakan yang dituduhkan oleh pihak perusahaan melakukan pencurian kelapa sawit milik perusahaan PT Sekar Bumi Lestari tidak terbukti.
Hakim juga meminta terhadap penggugat untuk segera mengembalikan segala barang bukti yang telah di sita selama ini, untuk segera dikembalikan terhadap pihak korban.
Melalui pengacara tersangka Bangun Pasaribu saat dikonformasi menyatakan, dalam putusan itu, hakim memerintahkan agar PT SBAL sebagai pelapor harus memulihkan nama baik Kabul. Ia meminta agar perusahaan melaksanakan putusan hakim tersebut.
Pihak Polres Kampar yang menetapkan Kabul tersangka meski dengan kekurangan mental yang dialaminya. Kabul bersama tersangka lain, Rudy Siagian dan seorang nenek 69 tahun, Rasmi Pasaribu diduga dianiaya oleh petugas keamanan PT SBAL dan dua oknum TNI di pinggir Jalan Petapahan-Simpang Gelombang, Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, 23 Januari 2016 lalu.
Dari hasil konfirmasi melalui pihak keluarga korban yang ingin mencari keadilan hukum di negeri ini mengaku Kabul dan Rudy sempat dibawa ke mess PT SBAL dan dianiaya di sana. Setelah itu, keduanya diserahkan ke Polres Kampar. Satreskrim Polres Kampar menetapkan perkara itu termasuk tindak pidana ringan karena kerugian perusahaan di bawah Rp 2,5 juta.
Rasmi adalah mertua Rudy dan ibu angkat Kabul. Terkait penganiayaan itu, Rasmi telah melaporkan dua oknum TNI ke Denpom Pekanbaru dan petugas keamanan PT SBAL ke Polsek Tapung Hilir.
Ditempat terpisah pihak Polres Kampar melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bambang Dewanto saat di konfirmasi metroterkini, Ia mengaku, apapun hasil keputusan pihak hakim itu adalah hak mereka. "Kita dari pihak kepolisian Polres Kampar, seluruh proses yang di lakukan penyidik Polres Kampar, sudah sesuai dengan mekanisme aturan dan hukum," ungkapnya.
Terkait putusan yang menyatakan tersangka dibebaskan pihak Pengadilan Negeri Bangkinang melalui hakim tunggal, Nur Afni Putri menyampaikan biarkan perusahaan yang akan bertanggung jawab atas kasus tersebut. [ali]