Metroterkini.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan Adnan, SH dituding anggotanya diduga telah mengelapkan tanda tangan jaksa dan merugikan uang operasional jaksa sebesar Rp1,4 milyar, yang lesap dari kas sejumlah Kasi di kantornya.
Menurut sumber yang dipercaya di Kejaksaan Pelalawan, atas lesapnya uang jaksa tersebut dan banyak ditemukan tanda tangan palsu, Adnan SH dikabarkan akan di periksa, Senin (14/3/16) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Jakarta.
Selain itu, setelah terungkap kasus Adnan diperiksa terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan bawahannya, Kasi Pidana Khusus Kejari berinisial RR kepada keluarga terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Puseksmas Bunut, Jaksa di Pelalawan terbagi menjadi dua blok, ada yang pro dan ada yang kontra.
"Misalnya contoh pada kasus penuntutan pada salah seorang pemakai narkoba yang dipaksakan Adnan menuntut 13 tahun tambah denda 2 milyar, karena sakit hati Jaksa penuntutnya, padahal menurut saya tidak prosedural kalau merujuk KUHAP, karena sakit hati tuntutan ini harus dilakukan," ungkap sumber ini.
Buka itu saja masalah pribadi Adnan bahkan bisa main pindahkan anggota seenak hatinya, padahal kalau dilihat hampir tiap malam kanttor jaksa ini didatangi oleh Kadis di Pelalawan.
"Kalau fair ada apa itu?" jelas sumber ini melanjutkan.
Sementara itu Kajari Pangkalan Kerinci, Pelalawan Adnan, SH, dikonfirmasi membantah, bahkan dia menilai ungkapan anggotanya dasar sakit hati saja.
"Kapan saya diperiksa, itu fitnah," tukas Adnan.[basya]